spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Izin Karaoke Retro Dicabut Usai Buka Ditengah Covid-19

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Izin karaoke Retro yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kota Bandung, dicabut sebagai buntut penggerebekan dan penyegelan, Senin (13/4/2020) malam. Saat ini, sebanyak 16 orang diperiksa di Polrestabes terkait penggerebekan dan penyegelan tersebut.

    Mereka yang diperikan yakni satu orang bagian manajemen, lima orang bagian operasional, lima wanita pemandu lagu, dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.

    “Tadi pagi, dari hasil koordinasi bersama dengan Pemkot, kami mengambil langkah untuk menyegel karaoke Retro dan mencabut izinnya,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

    BACA JUGA: Keuangan Perusahaan di Kota Bandung Collapse, 3.068 Pekerja Kena PHK

    Ulung mengatakan, pihaknya mengetahui karaoke tersebut masih beroperasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Masyarakat menyebutkan jika tempat karaoke tersebut terus beroperasi.

    Saat polisi mendatangi lokasi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas. Berdasarkan penuturan Ulung, di lokasi karaoke, memang nampak dari luar seperti tidak ada aktivitas.

    Namun saat dilakukan penyisiran hingga ke lantai tiga tempat karaoke tersebut, polisi mendapati satu ruangan karaoke yang di dalamnya kedapatan tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu (PL).

    “Di situ, manajemen masih berkilah. Namun anggota kita mendapatkan satu lembar catatan order yang menunjukan waktu dan tanggalnya, pada hari kita melakukan penggerebekan,” tuturnya.

    BACA JUGA: Langgar Maklumat Kapolri, Karaoke Retro Disegel Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

    Untuk kelanjutan pemeriksaan, polisi pun mengiring seluruh manajemen hingga tamu yang ada di karaoke Retro. Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 16 orang yang diperiksa, masih berstatus sebagai terperiksa.

    Pada penindakan ini, polisi menggunakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun.

    Sementara Fitri Afrianty Rahayu, selaku manajer karaoke Retro Room, mengaku mengetahui soal tentang penerapan pembatasan kegiatan sementara waktu.

    Namun, ia beralasan, karaoke tersebut tidak beroperasi. Hanya saja, Fitri mengatakan ia kenal dekat dengan salah satu tamu yang tidak turut diamankan polisi. Ia mengajak tamunya untuk berkunjung ke tempatnya bekerja.

    “Bukan kita sengaja mengundang menyiapkan PL dan lainnya,” akunya.

    (Yusuf Mugni/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img