Kamis 12 Desember 2024

Ini Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Haji yang Terdampak Covid -19

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kondisi negara yang belum stabil akibat adanya wabah penyebaran virus corona, memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan terkait penyelenggaraan haji tahun 2020.

Ditambah, pihak kerajaan Arab Saudi sendiri masih menutup akses masuk kenegaranya bagi orang asing, termasuk jamaah haji asal Indonesia.

Atas kondisi ini, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengambil langkah untuk memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M.

Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas untuk melaksanakan pelunasan, disamping itu juga menghindari penumpukan antrian pada waktu yang bersamaan. 

Baca juga: Bupati Karawang Positif Covid-19

“Saat ini, antrian dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali melalui pesan singkatnya kepada, Selasa (24/3/2020).

Nizar mengaku, sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.

Seperti dikabarkan, jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020.

Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 sampai 20 Mei 2020.

Nizar juga mendorong jamaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jamaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

“Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.

Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag kabupaten/kota. Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jamaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.

“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jamaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya. (Asep/As)

Berita Terbaru

spot_img