spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    DKM Masjid Al-Ukhuwwah Tiadakan Salat Jumat dan Berjamaah Sementara Waktu

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ukhuwwah Kota Bandung memutuskan tidak menggelar Salat Jumat untuk sementara waktu. Hal itu menyusul perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19). Tidak hanya Salat Jumat, DKM Al Ukhuwwah pun meniadakan Salat berjamaah lima waktu. 

    Ketua DKM Al-Ukhuwwah Bambang Sukardi mengataka bahwa langkah tersebut sebagai implementasi dari surat edaran Wali Kota Bandung mengenai pencegahan Covid-19 yang salah satunya dengan Social Distancing. 

    “Saya melihat perkembangan yang ada, dan surat edaran Wali Kota Bandung,” kata Bambang di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020).

    Baca Juga: Covid-19 Mewabah, Aktivitas Pasar Tradisional Ditutup?

    Bambang mengakui bahwa keputusan itu baru diambil hari ini (Jumat 20/3/2020). Dia berharap hal tersebut bisa memutus rantai penyebaran Corona. Dia meminta maaf kepada masyarakat dan berharap masyarakat bisa memaklumi keputusan tersebut.

    “Mohon maaf dan mohon dipahami keputusan ini, untuk hari ini dan selanjutnya Salat berjamaah dan Salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah tidak dilaksanakan,” kata dia. 

    Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2020), DKM Al-Ukhuwwah bekerjasama dengan PMI Kota Bandung sempat menyemprotkan cairan disinfektan ke setiap sudut masjid. Bahkan DKM telah mempersiapkan agar jamaah bisa melaksanakan Salat Jumat di masjid tersebut. 

    Sementara itu, Ketua Majels Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl memaklumi jika ada masjid yang memiliki jamaah dalam jumlah banyak memutuskan untuk tutup sementara waktu. Hal itu demi kebaikan dan keselamatan masyarakat.

    “Imbauannya masing-masing apabila ada daerah yang dikhawatirkan penularan, maka melaksanakan di tempat dengan kumpulan kecil atau di tempat lainnya seperti di rumah,” kata Miftah.

    Miftah kembali mengulas bahwa fatwa MUI Pusat juga menyarankan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sehingga, tidak memaksakan untuk menggelar Salat berjamaah dalam jumlah banyak.

    “Fatwa MUI-nya begitu, kalau dalam suasana diduga membahayakan Salat di rumah atau di tempat lain,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img