spot_img
Senin 17 Juni 2024
spot_img
More

    Rugikan Hingga Rp1,2 M, Polres Ciamis Bekuk Penebang Liar

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis amankan pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung milik Perum Perhutani di petak 7A RPH Cisalah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangandaran KPH Ciamis.

    Pelaku berinisal J (48) adalah warga Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

    Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus illegal loging tersebut terungkap atas laporan dari Perum Perhutani pada 25 November 2019.

    Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menyelidiki.

    “Kami peroleh bukti dan langsung menangkap J,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Rabu (11/12/2019).

    Adapun barang bukti yang sita polisi, yakni sepeda motor, satu unit gergaji mesin, sebilah golok dan 73 batang kayu.

    Dalam aksinya, pelaku berdalih membuka lahan untuk ditanami tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di kawasan hutan itu. Tindakan itu dilakukan pelaku tanpa izin pejabat berwenang.

    Bismo mengatakan bahwa batang kayu yang disita Polres Ciamis berasal dari petak 7A, 46, petak 5B, 5C1, dan 5C2. Atas perbutan J, Perhutani mengalami kerugian hingga Rp1,2 milyar.

    Saat ini pelaku diamankan di Maporles Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 12 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara.

    Bismo pun mengaku masih mengejar pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang.

    (Ibenk/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img