spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Jokowi: Jika Masyarakat Berkehendak, Koruptor Bisa Dihukum Mati

    JAKARTA, FOKUSjabar.co.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

    Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan,” kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

    “Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR),” ujar Jokowi, seperti dilansir CNN.

    Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.

    Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ujarnya.

    Wacana hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMK 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?” kata Harley.

    Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley. Ia menjelaskan bahwa aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam UU Tipikor.

    “Ya kalau di undang-undangnya memang ada [aturan] yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan,” ujar Jokowi.

    Berita Terbaru

    spot_img