spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Jokowi Berikan Grasi bagi Koruptor

     

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun dan akan bebas pada tahun 2020.

    Dilansir dari CNNIndonesia, grasi Presiden Jokowi kepada koruptor alih fungsi hutan di Riau tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

    “Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Annas,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM), Ade Kusmanto.

    Berdasarkan catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), lanjut Ade, grasi yang diberikan membuat eks Gubernur Riau akan dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Ade menyebut jika sudah denda sudah dibayarkan terhitung 11 Juli 2016 lalu.

    Kendati demikian, Ade tak merinci alasan pemberian grasi tersebut. “Itu merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi sebagai pemberi grasi,” tegasnya.

    Ade hanya menjelaskan jika pemberian grasi didasarkan atas unsur kemanusiaan. Pasalnya, terpidana mengidap berbagai penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

    “Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” tegas Ade.

    Annas dalam kasusnya menerima tiga tuntutan dari jaksa KPK. Pertama, Annas didakwa menerima suap USD166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

    Kedua, Annas menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

    Ketiga, Annas didakwa menerima suap Rp3 milyar dari janji Rp8 milyar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img