spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Paripurna Penetapan Raperda APBD Ciamis 2020 Diskors Dua Hari

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Ciamis 2020 ditunda.

    Herdiat meminta gelaran Paripurna bersama DPRD Kabupaten Ciamis itu diskors 2×24 jam lantaran ada yang janggal terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

    Menurut Herdiat, dirinya ingin membahas terlebih dahulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penetapan TPP ASN Ciamis.

    BACA JUGA: Memangsa Bocah , 1 Buaya Di Maluku Terpaksa di Tembak Mati

    “Saya kaget mendengar adanya rasionalisasi TPP. Padahal awalnya tidak muncul dalam pembahasan. Teman-teman dari TAPD juga tidak ada yang laporan akan adanya rasionalisasi TPP,” kata Herdiat seusai menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Ciamis, Senin (25/11/2019).

    Padahal, kata Herdiat, TPP sudah berjalan cukup lama. Namun DPRD Ciamis meminta harus diperkecil lantaran terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana menegaskan pihaknya menetapkan TPP berdasarkan perhitungan keuangan daerah tahun 2018, berada pada klasifikasi rendah.

    Kedua, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menyatakan Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan KKD dan memperoleh perserujuan DPRD.

    “Oleh karena itu, untuk anggaran 2020 DPRD Kabupaten Ciamis menyetujui diberikan TPP kepada ASN Kabupaten Ciamis dengan kisaran 33,3 persen dari ketentuan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.12.Hub/2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai 66,6 persen bila KKD Kabupaten Ciamis berada pada klasifikasi sedang,” beber Nanang.

    (Ibenk/Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img