spot_img
Senin 17 Juni 2024
spot_img
More

    Satu Bulan, 24 Pelaku Ranmor Diamankan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dalam satu bulan, Polres Indramayu berhasil menangkap 24 pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar provinsi, Senin (18/11/2019).

    Tiga orang di antaranya pelaku Curas, delapan pelaku curanmor dan 13 pelaku lainnya penadah. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 86 unit sepeda motor hasil kejahatan.

    Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahardi mengatakan, wilayah operasi sindikat tersebut, yakni di wilayah Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Sumedang dan wilayah Jakarta Utara.

    “Mereka beraksi menggunakan kunci palsu, leter T, ada juga yang merampas, bahkan menjabret,” kata Rudy.

    Sepeda motor hasil kejahatan ditampung para penadah lalu diubah nomor rangka dan nomor mesin serta disiapkan STNK palsu.

    Setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.

    “Kami amankan sajam, pistol mainan. Kemudian lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu, kunci T berikut anak kunci, ponsel, obeng, palu kecil, mata bor dan puluhan sepeda motor,” kata dia.

    Para pelaku dijerat masing-masing Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara, Pasal 480 KUHP diancam dgn hukuman penjara paling lama 4 tahun.

    Kemudian Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

    Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.

    (Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img