spot_imgspot_img
Sabtu 16 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Korupsi ATK dan Mamin KPU Pangandaran Diamankan

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Tersangka kasus korupsi alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) KPU Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2015 diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kamis (10/10/2019).

Tersangka berinisial P itu digiring penyidik Pidsus Kejari Ciamis untuk selanjutnya dititipkan di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis. Tersangka terlihat sudah memakai rompi oranye dan menggunakan masker penutup wajah.

Kajari Ciamis Sri Respatini mengatakan, saat itu tersangka masih menjabat Sekretaris KPU Pangandaran. Tersangka memerintah para kasubagnya untuk memalsukan bon ATK dan Mamin.

“Jadi tersangka ini memerintahkan Kasubagnya menyisihkan anggaran ATK untuk Mamin. Saat ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21,” kata Sri Respatini.

Sri memastikan bahwa kasus korupsi ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya sudah memerintahkan agar berkas perkara dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, paling lambat hari Senin 14 Oktober ini,” kata dia.

Adapun kerugian negara yang disebabkan perbuatan P, sesuai dengan penghitungan  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp148 juta.

“Tersangka sudah melakukan pengembalian, tetapi tidak menghapus tindak pidana. Namun kemungkinan bisa memperingan hukuman yang dituntutkan kepada tersangka,” kata dia.

Saat ini tersangka tengah menjalani penahanan karena ancamannya lebih dari 20 tahun. Penahanan pun dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Atas kasus itu, P diancam pasal 27 jo pasal 18 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 dengan hukuman 20 tahun penjara.

(Ibenk/LIN)

spot_img

Berita Terbaru