spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Tahun 2020 TPP ASN Pemprov Jabar Naik, BKD Buat E-Kinerja

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyiapkan aplikasi e-Kinerja. Hal itu menyusul akan dinaikannya tambahan perbaikan penghasilan (TPP) ASN Pemprov Jabar pada 2020.

    Kepala BKD Jabar Yerri Yanuar mengatakan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah mempersiapkan skema yang membuat penghasilan ASN naik melalui penguatan kinerja.

    “Istilahnya tidak ada lagi (hitungan), jauh dekat sama saja. Yang rajin akan mendapatkan renumerasi tambahan, BKD menyiapkan e-Kinerja sebagai alat ukurnya,” kata dia, Kamis (10/10/2019).

    Aplikasi ini akan diujicobakan pada Oktober-Desember 2019 di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui e-Kinerja, maka setiap OPD akan memberikan laporan kinerja setiap ASN.

    “Laporan ini menentukan. Saat ini mulai diujicobakan, apalagi penerapan kenaikan tunjangan mulai berlaku 2020,” kata Yerri.

    Dengan aplikasi ini Yerri memastikan penilaian kinerja ASN akan akurat karena langsung menyangkut kinerja individu. Dia berharap kenaikan tunjangan ini bisa menerapkan reward secara adil pada ASN yang kinerjanya baik. Kehadiran yang bagus tidak bisa tunjangannya disamakan dengan mereka yang jarang hadir.

    Yerri mengaku belum mengetahui berapa persen kenaikan TPP pada 2020 mendatang. Terlebih kenaikan TPP merupakan kebijakan provinsi, jadi tidak perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan. Angkanya masih digodok TAPD,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyampampaikan bahwa pihaknya akan menaikkan besaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Besaran kenaikan tersebut, kata dia, akan didasarkan pada penghitungan evaluasi kinerja pegawai setiap hari yang dihimpun program E-RK (Elektronik Remunerasi Kinerja).

    E-RK adalah sistem pencatat dan pengalkulasi remunerasi pegawai secara digital. Pegawai diminta mengisi form hal-hal yang telah dikerjakan dalam satu hari untuk dikalkulasi selama satu bulan yang kemudian ditukar kompensasi. Sistem ini sudah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    (AS/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img