spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Copot Pejabat, Mentan Dianggap Langgar Perintah Presiden

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih.

    Langkah Mentan dianggap melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Di saat sama, langkah ini juga melanggar perundangan.

    Sejumlah kalangan menilai Jokowi harus segera memanggil Amran untuk mendengarkan alasan melanggar perintah Jokowi.

    Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, seorang menteri tidak boleh ada yang menolak atau melanggar perintah presiden.

    Dari segi tata negara, yang menjadi kepala negara adalah presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan maka dia mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.

    “Jadi menteri harus tunduk dan patuh pada perintah presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden. Kalau faktanya seperti itu (mencopot eselon) saya kira bagusnya presiden memanggil menteri bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah,” kata Margarito melalui rilisnya, Selasa (13/8/2019).

    Menurut dia, Jokowi harus memanggil Mentan untuk menyelesaikan masalah itu. Sikap Mentan mengindikasikan tidak patuh kepada presiden.

    Selain itu, alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di UU ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.

    “Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaikan seseorang pejabat harus didahulu postur kinerja orang tersebut. Alasan kasus KPK pun tidak bisa dijadikan dasar. Sekarang kalau ingin mencopot itu harus dengan alasan, ada penilaian dahulu. Apakah pejabat yang dicopot itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh tim internal. Itu perintah UU ASN,” kata dia.

    Menurut dia, itulah salah satu bentuk keadilan administrasi dilembagakan di dalam UU ASN agar pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.

    “Supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut,” kata dia.

    Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, setiap pergantian pejabat harus melalui seleksi. Namun terkait di Kementan, Presiden sudah melarang tidak ada pergantian pejabat.

    “Kasus yang di Kementan ini spesifik karena diduga korupsi. Terus, ada penggeledahan dan dicopot. Nah, menurut saya pencopotan itu juga jangan terlalu tergesa-gesa, harus ada prasangka praduga tak bersalah,” kata Trubus.

    Menurut dia, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu. Apalagi belum dilakukan klarifikasi dan pembelaan apa benar seperti itu.

    Dengan demikian, lanjut dia, Mentan sebagai pimpinan tertinggi harus memanggil pihak yang bersangkutan, termasuk anak buah yang dipecat.

    “Jadi, dilakukan klarifikasi dulu tidak serta merta dicopot. Kalau tiba-tiba dicopot berarti ada udang di balik batu. Berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Malah menurut saya, ada potensi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ada entry point kenapa menteri buru-buru memecat,” kata dia.

    KPK sebelumnya mendorong Kementan memperbaiki kebijakan terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih.

    Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji komoditas bawang putih selama 2017. KPK menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.

    “Belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih,” kata Agus.

    Menurut dia, dukungan informasi atas lahan pertanian yang secara riil bisa digunakan demi swasembada bawang putih juga belum optimal.

    Di aspek pelaksanaan, evaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar tidak maksimal. Selain itu, Kementerian Perdagangan perlu meningkatkan pengawasan distribusi penjualan bawang putih impor.

    “Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada,” kata dia.

    Kementan disarankan membuat desain besar tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen. Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan diimbau menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen.

    (**)

    Berita Terbaru

    spot_img