spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Selama 2019, Saber Pungli Kota Bandung Lakukan 4 Kali OTT

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sepanjang tahun 2019, Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung telah melakukan beberapa sosialisasi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hingga Juli 2019, sudah 308 kali sosialisasi dilakukan kepada sekitar 2.817 orang. Selain sosialisasi, Saber Pungli Kota Bandung pun telah melakukan 4 kalo OTT.

    “Kami berharap ini bisa menghilangkan tindakan Pungli, sehingga bisa memenuhi ekspektasi masyarakat,” kata Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung Medi Mahendra di Balai Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

    Upaya massif  Saber Pungli ini di antaranya dengan menertibkan parkir liar di beberapa titik Kota Bandung, antara lain di wilayah Gasibu dan Taman Lalu Lintas.

    “Kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Gasibu ini dilatarbelakangi adanya aduan dari masyarakat terkait mahalnya tarif parkir mobil, yakni  mulai dari Rp5000 hingga Rp20 ribu. Angka ini tentu keluar dari Perda Retribusi Parkir yang ada,” kata dia.

    Mengenai penertiban parkir liar yang terjadi di Jalan Provinsi seperti wilayah Gasibu, Medi menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Saber Pungli tingkat provinsi.

    Medi berharap, adanya OTT parkir liar di dua titik tersebut bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang mengelola parkir liar agar semakin tertib.

    Di samping itu, pihaknya berharap OTT bisa memberikan manfaat bagi semua, termasuk juru parkir di lokasi itu. Terlebih juru parkir mendapatkan pembinaan dari Dishub untuk menjadi juru parkir resmi.

    “Tentunya dengan ketentuan dan prasyaratan yang sudah ditentukan oleh Dishub,” kata dia.

    Selain itu, terkait pungutan liar di lingkungan pendidikan, pihaknya menyebutkan, tidak semua pungutan di sebuah instansi pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

    “Jika pungutan tersebut merupakan bagian dari bentuk kesepakatan dari komite sekolah bersama orangtua siswa, itu tidak masalah selama dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS),” jelas Medi.

    Yang menjadi masalah adalah itikad baik dari pihak sekolah tidak dituangkan dalam bentuk berita acara atau kesepakatan dengan pihak komite.

    Pihaknya juga tidak melarang adanya bentuk sumbangan dari orangtua siswa di lingkungan pendidikan, selama sumbangan tersebut disetujui dan dituangkan dalam berita acara bersama komite sekolah.

    Saber Pungli Kota Bandung memiliki 4 fungsi yakni: intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

    Adapun untuk pengaduan masyarakat, apabila menjumpai tindakan pungli maka dapat melaporkannya melalui @seberpungli.idlapor.go.idsaberpungli.id atau di akun instagram @saberpunglikotabandung.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img