GARUT, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Operasioanl (BOp) dan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Garut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Garut, Mas Yayu Siti Sapuro mengatakan, serangan tersebut terkesan bahwa 50 orang anggota DPRD melakukan penyelewengan anggaran.
BACA JUGA:
Kecamatan Sukaresmi Gelar Kencana, SSC Garut Sosialisasi Mitigasi Bencana
Meski demikian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada sejumlah elemen yang mengkritisi lembaga legislatif. Yayu menyebut, itu sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap DPRD Garut agar melaksanakan kinerja secara profesional.
“ Terima kasih kepada berbagai elemen yang mengkritisi kami agar bekerja profesional,” kata Yayu yang di dampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Garut, Dadang Sudrajat, Senin (15/7/2019).
Menurut Yayu, pihaknya bekerja berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang ada. Karena produk yang di hasilkan harus memiliki kekuatan hukum.
Mengenai anggaran yang ada di kesekretariatan DPRD di peruntukan untuk mendanai seluruh kegiatan DPRD yang di putuskan atas dasar pembahasan anggaran eksekutif dan legislatif serta tidak terlepas dari konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait agar keputusan lahir secara proporsional, terukur dan transparan yang di kelola sepenuhnya oleh Sekretariat DPRD.
Tahun 2017, dana yang teralokasi di Kesekretariatan DPRD untuk belanja langsung sebesar Rp25,3 milyar dan tahun 2018 sebesar Rp25,4 milyar.
“ Jadi saya heran dengan adanya informasi bahwa BOP DPRD sebesar Rp46 milyar. Padahal, BOP yang ada di peruntukan hanya untuk empat orang pimpinan DPRD,” ujar dia.
Selanjutnya terkait dugaan korupsi dana Pokir, menurut dia, tidak ada yang namanya dana Pokir. Perlu di pahami dan di ketahui masyarakat, Pokir berbeda dengan jaring asmara.
Artinya, Anggota DPRD hanya ikut memperkuat usulan para konstituen yang selaras dengan mekanisme Musrenbang atas dasar regulasi yang ada.
“ Kami tidak mengelola anggaran, tetapi penguatan usulan kegiatan yang di usulkan konstituen. Di akomodir atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada Bupati melalui SKPD. Jika di akomodir di laksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif. Hal itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam belanja langsung pada dinas,” beber Yayu.
Sebagaimana yang tertera dalam postur APBD sambung Yayu, belanja langsung pada tahun 2017 di Dinas PUPR senilai Rp662 milyar lebih yang terurai di 2.572 paket kegiatan dan Dinas Perkim Rp191 milyar lebih (523 paket kegiatan).
Tahun 2018 di PUPR senilai Rp437 milyar lebih (1.376 paket kegiatan), Perkim Rp296 milyar lebih (699 paket kegiatan). Dan tahun 2019, di PUPR Rp425 milyar lebih yang terurai di 1.216 paket dan di Perkim Rp87 milyar (656 paket kegiatan).
“ Itu semua yang ada dalam belanja langsung di postur APBD. Silahkan masyarakat menilai secara profesional hasil pekerjaan tersebut. Apakah ada penyelewengan dan kerugian Negara? Semuanya bisa di lihat dari laporan hasil pemeriksaan audit BPK,” tegas Yayu.
Untuk itu, pihaknya meminta untuk saling menghargai, menghormati dan memberikan informasi yang mendidik untuk modal dasar kemajuan Kabupaten Garut. Terlebih, program-program pembangunan Pokir hampir 100 persen menyentuh masyarakat.
Hal itu sesuai dengan salah satu azas dalam penyusunan APBD bahwa harus memberi manfaat dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
“ Usulan kegiatan yang masuk dalam pokir, mayoritas program dengan anggaran kecil tapi manfaatnya sangat di rasakan langsung oleh masyarakat. Semisal, pangadaan air bersih. MCK, Jaling dan PJU,” ungkap dia.
“ Masih banyak program-program dengan nilai milyaran rupiah yang perlu di kawal. Coba kita renungi bersama untuk saling mengoreksi dan saling membenahi. Bukannya saling menghakimi,” pungkas Yayu.
(Andian/Bam’s)


