spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pengamat: Menangkan Gugatan PTUN, Oded Harus Lantik Benny

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Firman Manan menilai, langkah salah seorang peserta open biding jabatan tinggi pratama Sekda Kota Bandung Benny Bachtiar melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah tepat untuk mencari kepastian hukum.

    Menurut dia, Benny berpeluang memenangkan gugatan PTUN terkait polemik penetapan Sekda Kota Bandung itu.

    Di mana putusan PTUN nantinya akan membuktikan apakah yang dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik Ema Sumarna sebagai Sekda sudah benar atau tidak secara hukum.

    Apalagi sebelumnya Kemendagri maupun Gubernur Jabar telah memerintahkan Wali Kota Bandung untuk melantik Benny sebagai Sekda.

    Firman menilai bahwa keputusan Wali Kota Bandung memilih melantil Ema sebagai Sekda lebih karena pertimbangam politis, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif.

    Padahal, Kemendagri dan Gubernur terang-terangan memerintahkan Oded untuk melantik nama lain, yakni Benny Bachtiar (mantan Asisten Daerah Pemkot Cimahi).

    “Dari konteks hukum, saya pikir mekanisme PTUN itu akan membuktikan benar atau tidaknya secata hukum. Itu akan kita lihat nanti,” kata dia di Bandung, Rabu (3/7/2019).

    “Kalau memang putusan pengadilannya memenangkan Benny, berarti ada pelanggaran terhadap hukum administrasi. Kalau gugatan Benny dimenangkan, secara hukum seharusnya Benny yang dilantik, kan gitu. Kalau kalah, Ema tetap pada posisinya,” tambah dia.

    Namun, kata dia, putusan PTUN dikembalikan kepada pejabat bersangkutan, yakni Wali Kota Bandung. Masalahnya, putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi. Artinya, putusan PTUN dikembalikan kepada Wali Kota.

    “Kalau misalkan Wali Kota mematuhi putusan PTUN, kemudian Ema diganti. Maka tidak perlu ada seleksi lagi, Benny tinggal dilantik. Lain soal kalau Benny kalah. Selesai,” beber Firman.

    Seperti diketahui Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar melayangkan gugatan atas pelantikan Sekda Definitif Kota Bandung, Ema Sumarna oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat (22/3) lalu.

    Menurut Benny, gugatan tersebut dilakukan untuk memberi pelajaran agar setiap pemerintahan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tingkat atas.

    Drama sekda Kota Bandung memang cukup berlarut-larut. Pasalnya Kemendagri dan Gubernur sudah menyetujui agar Benny dilantik menjadi Sekda. Namun Oded tidak mematuhi putusan kemendagri dan lebih memilih Ema Sumarna dilantik jadi orang nomor satu di birokrasi Pemkot Bandung.

    “Ini lebih kepada penegakkan aturan bahwa semua kabupaten/kota di Indonesia, apapun yang menjadi putuaan pemerintah di tingkat atasnya mesti dipatuhi, diikuti dan ini yang saya luruskan,” jelas Benny.

    Putusan yang dimaksud Benny adalah rekomendasi Kemendagri dan Pemprov Jabar serta Komisi ASN, yang telah merekomendasikan dirinya agar Wali Kota Bandung melantiknya sebagai Sekda Kota Bandung.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img