spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Belum Ada Putusan Pengadilan, Caleg Terjerat Kasus Narkoba Tetap Bisa Dipilih

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti mengaku belum mendapat laporan secara resmi perihal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandung dari Partai Gerindra yang tertangkap karena kasus narkoba.

    Ia mengatakan, jika hingga hari H pemilihan belum ada keputusan berkekuatan tetap (inkrah) dari Pengadilan, Caleg yang terjerat kasus narkoba akan tetap berada dalam surat suara dan tetap bisa dipilih.

    “Karena selama keputusan inkrah dari pengadilan belum kita terima, kami masih menyatakan orang tersebut masih sah menjadi calon anggota legislatif. Jadi kita kembalikan kepada masyarakat apakah akan memilih orang tersebut untuk menjadi anggota legislatif,” tuturnya.

    Baca juga: Caleg Terjerat Narkoba, Gerindra Tetap Optimistis Menang

    Menurut Suhari, pada masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), KPU hanya memantau kelengkapan persyaratan yang diserahkan para Partai Politik. Sementara kelengkapan berkas individual, Bacaleg yang mendaftar diurus oleh Partai masing-masing.

    “Sebenarnya yang melakukan tes awal adalah partai politik itu sendiri. Ketika penyerahaan berkas calon itu kan ada surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba. Ketika surat keterangan bebas narkoba itu telah kita dapatkan, berarti orang tersebut terbebas dari narkoba dan juga terlepas dari pernahnya terjerat kasus narkoba,” tuturnya, Selasa (9/4/2019).

    Jika Caleg yang terjerat kasus narkoba tersebut meraih banyak suara dan memenuhui syarat untuk memperoleh kursi DPRD Kota Bandung, Suharti menegaskan, KPU tetap tak akan mengeluarkan usul kepada Gubernur untuk melantik Caleg tersebut.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img