spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Pemprov Jabar Tak Bisa Salurkan Dana Hibah KONI Jabar, Ini Alasannya

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa menyalurkan bantuan anggaran berupa dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat.
    Hal tersebut berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Direktorat Jenderal (Dirjend) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
     
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar, Dani Ramdan menuturkan, tidak bisa disalurkannya dana hibah KONI Jabar dikarenakan pertimbangan status hukum dari Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin.
    Biro Hukum Kemenpora RI dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI menilai, jika Ahmad Saefudin yang merupakan TNI aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjend) menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Pusat Litbang Sumdahan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

    “Rangkap jabatan itu tidak sesuai dengan Pasal 56 PP 16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Atas dasar pertimbangan Biro Hukum Kemenpora itu, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri pun berpendapat jika Pemprov Jabar tidak dapat menyalurkan dana hibah ke KONI Jabar karena status hukum tersebut. Jadi, bukan Pemprov Jabar atau Dispora Jabar yang menyatakan tidak bisa menyalurkan dana hibah ke KONI Jabar, tapi itu arahan dari Kemendagri berdasarkan pertimbangan hukum,” kata Dani melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2019) malam.

    Pada ayat 1 pasal 56 PP 16/207 tentang penyelenggaraan keolahragaan disebutkan jika pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

    Penegasan pun disebutkan di ayat 3 pasal tersebut yang menyatakan jika pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.

    Dani menuturkan, rekomendasi berdasarkan ketentuan PP 16/2007 tersenut diungkapkan pada saat pertemuan Dispora Jabar dengan Biro Hukum Kemenpora dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri atas undangan Dirjen Bina Pembangunan Daerah di Jakarta, Jumat (18/1/2019) lalu.

    Selain pihaknya, KONI Pusat, KONI Jabar, hingga BAORI pun diundang dalam pertemuan tersebut namun ketiga pihak tersebut tidak menghadirinya.

    “Yang disampaikan saat itu berupa pendapat-pendapat dari pihak-pihak terkait. Kesimpulan lebih lanjut akan dibahas pada rapat selanjutnya yang diagendakan di Kemenpora pekan depan. Semoga saja ada keputusan yang pasti,” terangnya.

    Pihaknya bersama Kemendagri dan Kemenpora sedang mencari solusi agar dana hibah untuk pembinaan olahraga bisa tersalurkan tanpa melabrak aturan. Apalagi, saat ini KONI Jabar dan cabang olahraga di Jabar sedang membutuhkan suntikan anggaran untuk mempersiapkan atlet-atletnya menuju perhelatan babak kualifikasi maupun putaran final PON XX.

    Secara prinsip, lanjut Dani, usulan anggaran untuk tahun 2019 ini sudah berjalan dan harus disalurkan ke KONI Jabar. Namun karena permasalahan status hukum, pihaknya belum bisa atau bahkan tidak bisa mencairkannya ke KONI Jabar.

    “Untuk perubahan mekanisme penyaluran dana hibah secara langsung ke cabang olahraga, Kemenpora maupun Kemendagri sedang mempelajarinya karena di DKI Jakarta sudah berjalan. Tapi untuk di Jabar, setidaknya harus ada payung hukum terlebih dahulu semacam Pergub Jabar dan itu pun paling cepat di tahun 2020,” tuturnya.

    Salah satu solusi agar penyaluran anggaran dana hibah KONI Jabar tahun 2019 bisa disalurkan, yakni dengan membereskan masalah kepengurusan KONI Jabar dibawah kepemimpinan Ahmad Saefudin. Pihaknya mengaku sudah bernegosiasi dengan Ahmad Saefudin terkait kondisi yang saat ini terjadi.

    “Kita ingin cari jalan terbaik, sehingga tidak ada pihak yang merasa kalah atau menang. Kita cari win win solution. Bagaimana pun, kita harus menghargai jasa beliau yang membawa Jabar sebagai juara umum PON XIX tahun 2016 lalu,” tegasnya.

    (Ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img