spot_img
Selasa 16 April 2024
spot_img
More

    Bawaslu Tasik: Caleg dan Tim Pemenangan Capres Membandel

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya sangat menyayangkan sikap para Calon Legislatif (Caleg) daerah, provinsi dan pusat termasuk tim pemenangan Capres-Cawapres masih membandel melanggar aturan dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang oleh aturan yang dikeluarkan oleh KPU.

    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fu’ad Syukron mengatakan, para Caleg daerah, provinsi maupun pusat termasuk DPD dan tim pemenangan Capres-Cawapres banyak yang tidak mengetahui aturan dalam berkampanye. Semisal dalam pemasangan APK.

    ” Ada baliho, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang melanggar aturan. Kita tertibkan dengan cara dibongkar dan diturunkan selanjutnya diamankan di kantor Bawaslu,” ungkap Enceng.

    Selasa (8/1/2019) siang kemarin, pihaknya melakukan penertiban APK di beberapa lokasi. Diantaranya, di Jalan HZ. Mustofa, Ibrahim Aji, R.E Martadinata, Sutisna Senjaya, Pasar Cikurubuk dan wilayah Tawang.

    ” SEluruh APK kita tertibkan karena melanggar ketentuan surat keputusan KPU. Diantaranya, di jalur protokol, median jalan, reklame,” ujarnya.

    Pihaknya pun berharap, para caleg, DPD dan tim pemenangan Capres-Cawapres dapat mematuhi aturan dalam berkampanye termasuk dalam pemasangan APK.

    ” Tolong ikuti aturan, sebab jika melanggar aturan pasti kita bongkar,” sambungnya.

    Sejauh ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak henti-hentinya melakukan penindakan dan penertiban pelanggaran kampanye seperti pemasangan APK yang melanggar.

    ” Lebih dari 1.600 APK jenis baliho dan spanduk sudah kita bongkar dan tertibkan,” pungkasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img