spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    2019, Dana Desa Alami Kenaikan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tahun 2019, dana desa yang bakal dikucurkan pemerintah pusat untuk seluruh desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami peningkatan signifikan. Tahun lalu, sebanyak 165 desa di KBB hanya mendapatkan Rp198 milyar, tahun ini dengan jumlah desa yang sama, dana desa bertambah menjadi Rp240,5 milyar atau bertambah sekitar Rp42,5 milyar.

    Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB Rambey Solihin mengatakan, agar bisa mencairkan dana desa itu, Pemerintah Desa (Pemdes) terlebih dahulu harus menyampaikan laporan dana desa tahun 2019.

    Sesuai permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, laporan itu berupa realisasi dan rencana dana desa. Laporan itu disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan anggaran Negara (OM-SPAN).

    “Untuk dana desa ada laporan khusus, yang kami sampaikan ke Kemenkeu. Kalau tidak salah, Februari harus sudah masuk. Laporan dana desa itu pakai aplikasi OM-SPAN. Laporan itu dimasukan oleh kami (Pemkab Bandung Barat), baru dana desa bisa dicairkan,” jelas Rambey.

    Selain dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang akan digelontorkan dari Pemkab Bandung Barat juga mengalami kenaikan di tahun 2019. Jika tahun sebelumnya ADD yang dikucurkan hanya sekitar Rp119 milyar, maka tahun ini bertambah menjadi Rp120,9 milyar. Sementara untuk BPHR, tahun lalu hanya dialokasikan sekitar Rp27 milyar, maka tahun ini meningkat menjadi Rp49 milyar.

    Dengan demikian, jika dirata-ratakan, setiap desa di KBB memperoleh transfer dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan nilai hampir Rp2,5 milyar. Anggaran pemerintah desa itu bisa bertambah lebih besar lagi, jika Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dihasilkan desa jumlahnya signifikan.

    “Seluruh sumber pendapatan desa itu menjadi dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jadi, sekarang itu desa sedang menyusun APBDes. Seharusnya disusun akhir tahun lalu, tapi sepertinya loncat ke Januari ini. Nanti penggunaan APBDes tahun lalu juga harus dilaporkan,” bebernya.

    Dia menyebutkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes pada semester kedua tahun lalu harus sudah disampaikan ke Dinas PMD paling lambat pada 31 Januari 2019. Di samping laporan pertanggungjawaban itu, setiap pemerintah desa juga harus membuat laporan APBDes kepada bupati, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan masyarakat.

    “Khusus untuk dana desa, pada tahun ini kami punya rencana agar penggunaannya sudah terselesaikan pada Oktober. Jadi, akhir tahun itu pemerintah desa bisa fokus menggunakan sumber pendapatan yang lain. Dari empat urusan pemerintah desa, yaitu pemberdayaan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan, dana desa itu untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan,” bebernya.

    Disinggung soal evaluasi pengelolaan keuangan desa pada tahun lalu, Rambey menuturkan bahwa dari aspek sumber daya manusia, pengelolaan keuangan di desa sudah cukup bagus. Namun, pemahaman perangkat desa dalam menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) masih perlu ditingkatkan.

    “Makanya, pada tahun ini kami memperkuat peran kecamatan dalam rangka melakukan supervisi terhadap siskeudes itu. Jadi, kami dorong kecamatan melakukan ekspor/impor data siskeudes ke PMD, setelah di kecamatan tidak ada permasalahan. Soalnya, kalau ada satu atau dua desa yang salah posting, sekabupaten ikut salah. Walaupun selisihnya cuma Rp 100-200,” pungkasnya.

    (Achmad Nugraha/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img