CIMAHI, FOKUSJabar.id : Pihak pengembang Komplek Fadjar Raya, PT Puri Fajar Purnama mengaku sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan soal lahan seluas 3.470 M2 di komplek Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Sebelumnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri No:25/Pdt G/2013/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi No:492/Pdt/2013/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:1843/Pdt/2014 serta Putusan Eksekusi No. 42/Pdt. Eks G/2016/PN.BLB, pihak pengembang selaku tergugat kalah di pengadilan.
Atas putusan itu, ahli waris Alm. Didi bin Suganda selaku penggugat berhak atas lahan yang dijadikan lapangan tenis dan kantor RW 24 itu. Pihak ahli waris pun mengajukan permohonan eksekusi lahan yang langsung direalisasikan pada Selasa (27/11/2018).
Meski sempat ada perlawanan dari warga, eksekusi pun tetap berlangsung. Plang tanda lahan milik ahli waris Alm. Didi bin Suganda disertai putusannya pun sudah berdiri kokoh di sekitar lahan.
” Kami telah memasukan PK. Kami harus menunggu peroses PK. Kami dirugikan, warga dirugikan,” kata Siti Ranina, mantan Direktur PT Puri Fajar Purnama saat ditemui di lokasi.
Menurut Siti, gugatan yang dilakukan pihak penggugat sangat janggal. Pasalnya, pihak menggugat menyebutkan bahwa lahan itu dikuasai pengembang tahun 1985.
Padahal, kata dia, perusahaannya baru berdiri tahun 1989, dan disahkan tahun 1990.
” Tahun 1985 perusahaan kami belum buka. (Tapi) seolah kami dituntut sudah menguasai padalah baru berdiri 1985,” terangnya.
Selain itu, pihak penggugat menyebutkan bahwa lapangan tenis berada di atas persil nomor 30 dan persil itu tak termasuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, lahan lapangan tenis dan seluruh rumah di Komplek Fadjar Raya termasuk persil 28 dengan total luas 33.330 meter persegi. Lahan lapangan tenis itu, kata dia, dibeli dari ahli waris Adi Wikarta seluas 33.320 M2.
“Sudah dikuakan surat kantor pertanahan tahun 2013 menyatakan bahwa persil 30 tidak termasuk ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan no 563 Cibabat,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan PK terkait keputusan pengadilan yang memenangkan ahli waris Alm. Didi bin Sugandi.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Alm. Didi bin Suganda, Cahya Wulansari mempersilahkan pihak pengembang melakukan PK terkait putusan pengadilan. Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah memiliki kekuatan hukum untuk mengeksekusi lahan tersebut.
“Dari mereka ada upaya hukum PK silahkan. (PK) tidak bisa menghalangi upaya hukum (eksekusi),” tandasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)



