spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Soal Rencana Distribusi Dana Hibah Olahraga, KONI Jabar Akan Minta Legal Opinion

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: KONI Jawa Barat akan meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait rencana distribusi dana hibah olahraga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang langsung ke pengurus provinsi (pengprov) cabang olahraga (Cabor) masing-masing. Legal opinion akan ditujukan kepada Kemenkumham, Kemenpora, Kemendagri, KONI Pusat, dan Kejati Jabar.

    Sekretaris Umum KONI Jabar Gianto Hartono mengaku enggan berpolemik lebih jauh terkait distribusi dana hibah olahraga dari Pemprov Jabar sebelum mendapatkan kepastian hukum. Legal opinion pun dirasa perlu agar dikemudian hari tidak ada persoalan hukum bagi semua pihak, termasuk bagi pengprov cabor yang menerima dana hibah.

    “Setelah ramai di media terkait rencana Dispora Jabar menguncurkan dana hibah langsung ke cabor, kami mendapatkan banyak pertanyaan dan saran dari beberapa cabor. Langkah mereka sudah tepat karena sebagai anggota KONI dan KONI adalah induk organisasi olahraga. Namun, kami tidak bisa memberikan jawaban konkret karena harus mengkaji lebih dalam rencana tersebut, sehingga jawaban yang kami sampaikan tidak multitafsir,” kata Gianto di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Selasa (30/10/2018).

    Legal opinion tersebut, lanjut Gianto, bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar. Namun dengan adanya legal opinion dari berbagai pihak terkait, maka ada kepastian hukum terkait rencana distribusi dana hibah olahraga tersebut dan ke depan tidak terjadi saling menyalahkan saat ada persoalan hukum.

    “Kita pun tentu ingin sejalan dengan Dispora dalam menjalankan amanah masyarakat membawa prestasi Jabar Juara dui bidang olahraga. Untuk mencapai ke arah itu, kita pun harus tetap berada di jalur yang tepat,” kata dia.

    Pihaknya akan secepatnya berkirim surat ke Dispora Jabar untuk melakukan audensi dan berkomunikasi terkait rencana tersebut. Termasuk mengirimkan surat permohonan permintaan legal opinion ke Kemenkumham, Kemenpora, Kemendagri, KONI Pusat, dan Kejati Jabar.

    Dengan lengkapnya informasi yang diterima terkait aturan dana hibah olahraga, KONI Jabar pun bisa memberikan penjelasan secara valid kepada anggotanya. Dengan demikian, pihak cabor pun bisa tetap fokus membina atlet-atletnya guna menyongsong babak kualifikasi PON XX yang rencananya digelar tahun 2019 mendatang.

    “Kami tidak mau ngotot-ngototan soal dana hibah olahraga ini. Apa harus ke KONI terlebih dahulu atau langsung ke cabor. Kami hanya ingin kepastian, sehingga langkah KONI dan anggotanya (cabor), termasuk Dispora, tidak
    melenceng dari jalur hukum,” kata dia.

    Gianto mengaku sudah menerima berbagai informasi terutama terkait Perpres Nomor 95 tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Dirinya menilai, Perpres tersebut hanya diterapkan di tingkat nasional atau pusat yang mengatur distribusi dana olahraga dari APBN yang langsung kepada Pengurus Besar atau Pengurus Pusat cabor. Dengan demikian, Perpres tersebut dinilai tidak bisa diterapkan di tingkat provinsi yang menggunakan dana APBD.

    Selain itu, jika Perpres 95 tahun 2017 tersebut diterapkan dalam pengelolaan dana APBD dinilai akan berbenturan dengan Permendagri tahun 2007 yang menyebutkan jika yang diperbolehkan menerima bantuan dana hibah secara berturut-turut setiap tahun, yakni organisasi semi pemerintah seperti pramuka, KONI, PKK, PMI. Dengan demikian, pengprov cabor tidak masuk di dalam ketentuan yang termuat dalam Permendagri tersebut.

    “Jadi banyak cabor yang bertanya terkait kepastian hukumnya. Kami tentu saja harus sangat berhati-hati menyikapi masalah ini karena tidak ingin terjadi multitafsir. Itulah alasan kenapa kami meminta pendapat hukum, agar tidak salah memberi jawaban kepada Cabor dan tidak ada polemik di kemudian hari,” tegasnya.

    (Ageng/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img