CIAMIS, FOKUSJabar.id : Polsek Panumbangan berhasil tangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atas nama Saeful Firdaus (17), warga Dusun Kasorogok, Desa Golat, Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis dan Ican Dirga (17) warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Jumat (14/9/2018) malam.
Menurut Kapolsek Panumbangan, AKP. Tri Widodo, mereka ditangkap atas dasar laporan korban beberapa saat setelah kejadian.
” Mendapat laporan, kami langsung bergerak memburu para tersangka,” katanya, Minggu (16/9/2018)
Widodo mengatakan, sebelumnya jajaran Reskrim berhasil menangkap pelaku, pihaknya menggali informasi kepada korban dan saksi-saksi di lapangan.
” Setalah dilakukan penyelidikan, pelakunya mengarah kepada dua tersangka,” ucapnya.
Adapun para pelaku lanjut Widodo, keduanya merupakan berandal motor yang kerap meresahkan warga.
” Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini pelaku sudah dalam tahanan Polsek Panumbangan,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)



