spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Iriawan: Jangan Main-main Soal Limbah

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan melakukan peninjauan terhadap salah satu pabrik di sekitar DAS Citarum. Diduga pabrik tekstil tersebut membuang limbahnya langsung ke Sungai Citarum tanpa terlebih dahulu diolah melalui IPAL yang memadai.

    ” Kelihatannya begitu (membuang limbah ke Citarum). Makanya ditutup (mesin pengolah limbah) oleh teman-teman dari Dansektor,” ujar Iriawan.

    Iriawan melihat secara langsung IPAL yang ada di pabrik tersebut. Limbah yang dihasilkan berupa cairan B-3 yang berwarna hitam pekat dengan suhu tinggi dan berbau.

    ” Saya sudah melihat sendiri penampungan limbahnya. Pasti tidak akan bisa menampung dengan besarnya pabrik seperti ini,” kata Iriawan.

    Iriawan secara tegas meminta seluruh industri yang ada di sekitar aliran Sungai Citarum agar bisa mengolah limbah industri melalui IPAL yang memadai atau sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat dari pembuangan limbah secara liar ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

    “Saya minta pabrik-pabrik di sini betul-betul bisa mengikuti aturan yang ada. Dimana harus melakukan pengolahan limbah yang benar. Jangan main-main lagi,” tegas Iriawan.

    Dirinya akan maksimal terhadap penanganan limbah karena korban sudah banyak, korban lingkungan, korban manusia, dan lain sebagainya. Kita tidak bisa membiarkannya. Ke depan harus kita tegakkan hukum secara maksimal agar berubah.

    Beberapa waktu lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung bersama Dansektor telah menutup sebelas mesin produksi di pabrik tersebut.

    Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusuma mengatakan, IPAL yang ada memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    ” IPAL-nya tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini segelnya masih belum dibuka,” tutur Asep ditemui usai mendampingi Pj. Gubernur Jabar meninjau pabrik tersebut.

    Menurut Asep, industri sejak awal sudah diberikan haknya untuk berusaha. Oleh karena itu, industri juga diminta menunaikan kewajiban perusahaan. Salah satunya, membuat IPAL yang sesuai standar ketentuan industri. Terlebih, pabrik melakukan penambahan kapasitas produksi, sehingga ada beban limbah yang berlebih.

    “ Ketika hak diterima, kewajiban tidak dilaksanakan ada sanksi yang diberikan. Salah satunya, menghentikan sumber pencemarnya dengan menyegel (mesin produksi),” pungkasnya.

    (Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img