spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Rektor Unigal Terpilih Akan Menempuh Jalur Hukum

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Penetapan Dr. H. Yat Rospia Brata sebagi Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis oleh Yayasan Pendidikan Galuh (YPG)  mencoreng demokrasi. Sebab Dr Yagus Triana sesuai dengan regulasi awal proses penjaringan lolos dengan mengantongi 16 suara dan Dr H Yat Rospita meraih 10 suara.

    Merasa diperlakukan tak adil, Yagus akan mencari keadilan melalui jalur hukum. Langkah tersebut sengaja ditempuh untuk mencari kebenaran. “Ini memang aneh, regulasi proses penjaringan rektor sudah berjalan dengan baik, termasuk persyaratan adimistrasi. Saat  vooting dan saya menang, tapi kenapa saya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal hasilnya dituangkan dalam berita acara yang disyahkan oleh Ketua Senat,” kata Yagus, Kamis (4/7/2018).

    Menurut Yagus, Senat memberikan kepecayaan untuk menduduki jabatan rektor, tapi ada masalah apa? tiba-tiba terjadi perubahan hasil hingga yayasan mengeluarkan penetapan yang berbeda. Ada logika apa sampai penetapannya berbeda? Atas dasar apa?

    “Melihat kenyataan seperti itu, saya akan mencari keadilan melalui jalur hukum, karena ini merupakan preseden buruk karena regulasi yang tidak jelas,” katanya.

    Menurut Yagus bila praktik keseweng-wenangan itu dibiarkan bisa menghambat kemajuan kampus Unigal. Praktik  dagelan demokrasi dan bentuk penodaan demokrasi sehingga terjadi “pemaksaan kehendak”.

    Diakuinya, tidak menutup kemungkinan hal ini akan diperkarakan sebagai cara untuk mencari kebenaran dalam proses pembelajaran.

    “Bukan berarti ambisi, tapi berusaha menegakan demokrasi dengan meluruskan regulasi, karena demokrasi harus normatif dan rasional,”katanya.

    Dijelaskan Yagus, jika dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kenapa bisa sampai lolos adminitrasi, dan tidak dinyatakan gugur sejak awal karena tidak memenuhi persyaratan.

    Padahal berdasarkan pengakuannya, dirinya sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipermasalahkan YPG, sesuai aturan statuta pasal 48 tentang Rektor, dalam ayat 3 huruf (a) tersebut mengisyaratkan, pendidikan doktor dengan jabatan fungsional akademik serendah-rendahnya lector dan memiliki pengalaman dalam jabatan struktural serendah-rendahnya wakil dekan atau eseloneringnya yang sederajat selama sekurang-kurangnya empat tahun.
    “Pengalaman saya dalam jabatan struktural serendah-rendahnya wakil dekan atau eseloneringnya yang sederajat secara adminidtrasi sudah saya lampirkan dan dinyatakan lolos oleh panitia penjaringan, karena saya pernah menempati jabatan dimaksud selama tujuh tahunan.

    Diantaranya, pernah menjadi Pembantu Dekan STIE selama kurang lebih tiga tahun, Ketua LPPM selama kurang lebih tiga tahun dan menjadi Wakil Rektor dua tahun. Justru yang jelas saya tidak merangkap sebagai pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain,” pungkas nya

    Dengan demikian Yagus akan mengambil jalur hukum dengan menggandeng tim pengacara Viva Justice untuk menempuh jalur hukum.

    Bersama kuasa hukum Fadil Muhamad, Muhamad Irfan, Bahtiar, Gumilar yang  tergabung dalam Viva Justice, Yagus akan mempersiapkan jalur hukum demi terciptanya demokrasi dan sistem yang baik untuk Civitas Akademik Universitas Galuh Ciamis.

    (Riza M Irfansyah/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img