spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Jabar Revisi Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekakayaan Intelektual. Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini telah disetujui DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18).

    Perda itu akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapat fasilitasi, seperti nomor registrasi dan akan diundangkan untuk menjadi Perda. Sebelumnya, DPRD Jabar melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jabar telah membahas dan menelaah Raperda itu dengan berbagai pihak terkait.

    Perda Provinsi Jabar tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekpresi budaya tradisional di daerah provinsi. Sebelumnya, hal itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

    Dalam laporannya, Pansus VIII Perda Nomor 5 Tahun 2012 menyatakan bahwa perlu dilakukan peninjauan kembali. Sebagai akibat terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual serta jangkauan arah pengaturan yang kurang implementatif.

    Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

    “Pemerintah daerah provinsi berperan melindungi hak cipta kebudayaan daerah provinsi, melindungi paten atas invensi yang dihasilkan inventor dalam hubungan dinas, dan melindungi varietas asal/lokal dan indikasi geografis,” kata salah satu Anggota Pansus VIII dalam laporannya.

    Melalui Perda ini, Pansus VIII juga meminta Pemprov untuk aktif memfasilitasi pendaftaran merek kolektif. Hal ini bisa dilakukan melalui menteri yang membidangi kekayaan intelektual.

    Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan bahwa Perda tentang Kekayaan Intelektual adalah turunan dari undang-undang yang telah ada. Aher menegaskan bahwa sebuah karya harus dilindungi, terlebih jika karya tersebut memberikan dampak materi. Maka si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut. Perda ini pun untuk membentengi tindakan pembajakan.

    “Sebab, ketika seseorang memiliki karya, maka karya itu perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun nonmateri, si pemilik karya tersebut harus dilindungi, karyanya jangan dibajak,” kata Aher.

    “Kemudian dampak positifnya, terutama saat berdampak materi tidak boleh dibajak oleh orang lain, dan tentu harus dilindungi agar si pencipta karya tersebut bisa menikmati hasil karyanya sebagai hasil karya intelektual,” pungkas Aher.

    (**)

    Berita Terbaru

    spot_img