spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Diduga Memeras, 4 Oknum Wartawan Digelandang ke Polsek Garut Kota

    GARUT, FOKUSJabar.id: Empat oknum wartawan digelandang ke Mapolsek Garut Kota. Keempatnya diamankan karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang warga.

    Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo tidak menampik bahwa pihaknya mengamankan empat oknum wartawan pada Kamis (24/5) malam atas dugaan pemerasan terhadap warga.

    “Mereka adalah AP (56) warga Kecamatan Pangatikan, AD (26) warga Kabupaten Karawang, HA (42) warga Kecamatan Kadungora, dan TM (25) warga Kecamatan Tarogong Kaler,” kata Uus melalui sambungan telepon, Jumat (25/5/2018).

    Saat kejadian, empat oknum itu mendatangi korban Usep Sobur di Kampung Babakan Pajagalan, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

    Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal pernikahan anak korban yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, para pelaku pun mengancam akan memberitakan di media dan melaporkan korban ke pihak kepolisan karena telah merekayasa umur.

    Keempat oknum awalnya meminta uang Rp200 juta kepada korban, dan terjadi negosiasi dan disepakati Rp50 juta. Uang tersebut diserahkan di salah satu rumah makan di Jalan Cikuray, Kecamatan Garut Kota.

    “Kami langsung menangkap keempat oknum itu saat korban menyerahkan uang Rp50 juta,” kata Kapolsek.

    Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

    Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, empat unit Ponsel, satu unit mobil Avanza dan satu botol kecil anggur merah.

    (Andian/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img