spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Bawa Atribut Saat Debat, Asyik Tak Melanggar UU Pilkada

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pada akhir acara debat terbuka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) di Balairung Universitas Indonesia di Depok, Senin malam (14/5/2018), sempat terjadi kegaduhan.

    Sumbernya adalah pernyataan penutup Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu (Asyik), pada saat itu, Sudrajat berbicara ganti presiden.

    “Saudaraku pilihlah pasangan Nomor 3, Asyik, kalau Asyik menang insya Allah 2019 kita akan mengganti presiden,” tandasnya diikuti pembentangan kaos bertagar #2019GantiPresiden oleh Syaikhu.

    Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar nomor urut 2, Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah), Rafael Situmorang menilai tindakan Asyik melanggar sejumlah pasal dalam UU Pilkada di antaranya pasal 69, 72, dan 187 ayat 2 dan 4 (Pelanggaran Pidana).

    Pada Selasa malam (15/5/2018) mereka melaporkan Asyik ke Bawaslu Jawa Barat. Tetapi keputusan Tim Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) menilai perilaku Asyik itu bukanlah pelanggaran Pidana.

    “Terkait pidana Pemilu yang dilaporkan tim pasangan calon lainnya, tadi kita sudah gelar perkara pembahasan pertama. Apa yang disangkakan unsur-unsurnya belum terpenuhi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Harminus Koto di kantornya Jalan Turangga Buah Batu, Rabu (16/5/2018).

    Tetapi ,lanjutnya, pasangan Asyik telah terbukti melanggar ketentuan administrasi. Bahwa, katanya, di dalam forum debat publik putaran kedua itu para Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta penonton yang hadir tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang sudah disepakati.

    Bawaslu dan KPU Jabar menilai, kaos bertuliskan 2018 Asyik Menang 2019 Ganti Presiden yang dibawa Pasangan Asyik telah keluar dari tema yang sudah ditentukan KPU.

    “Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU Jabar untuk mengambil tindakan administrasi. Saya meminta kepada KPU agar rekomendasi tersebut sudah bisa dijalankan dalam waktu satu atau dua hari,” ucap Harminus.

    Sementara Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya akan berupaya agar rekomendasi itu bisa dilaksanakan minggu ini. Serta dia juga berharap, apa yang dilakukan Asyik tidak terjadi kembali dalam debat publik ketiga di Bandung.

    (Ibenk)

    Berita Terbaru

    spot_img