spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Musprov ISSI Jabar yang Digelar Caretaker Ilegal, Pengcab Masih Akui Ato Hermanto

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Jawa Barat ke-IX yang digelar caretaker ISSI Jabar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, dinilai Pengurus Cabang (pengcab) ISSI kota/kabupaten tidak sesuai aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ISSI. Beberapa pengcab ISSI Kota/kabupaten pun masih mengakui kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato Hermanto.

    Setidaknya 13 pengcab ISSI kota/kabupaten mendatangi gedung KONI Jabar di Jalan Pajajaran Kota Bandung untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Musprov ISSI Jabar ke-IX tahun 2018, Kamis (19/4/2018). Mereka masih mendukung dan mengakui kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato Hermanto. Pengcab ISSI kota/kabupaten yang mendatangi gedung KONI Jabar yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Majalengka, dan Kota Tasikmalaya.

    Sekretaris Umum Pengcab ISSI Kabupaten Bogor, Agus Rianto melihat beberapa kejanggalan dari persiapan hingga pelaksanaan Musprov ISSI Jabar yang digelar caretaker ISSI Jabar tersebut. Pihaknya pun menganggap jika pelaksanaan musprov tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang tercantum di AD/ART ISSI.

    “Saya lihat ini banyak kejanggalan. Mulai dari pembentukan caretaker hingga pelaksanaan musprov sendiri. Jadi kami menilai jika Musprov ISSI Jabar yang digelar di Hotel Horison pada Rabu (18/4/2018) malam kemarin itu tidak benar dan tidak sesuai AD/ART. Karena itu kami tetap berpihak dan mengakui kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato Hermanto,” ujar Agus saat ditemui usai melakukan pertemuan di KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Kamis (19/4/2018).

    Dalam hal pembentukan caretaker, Agus menuturkan, jika hal tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato Hermanto masih memiliki jeda waktu hingga 13 Mei 2018 untuk menggelar musorprov. Begitu pun dalam hal penunjukkan perwakilan Pengcab ISSI kota/kabupaten dan Pengprov ISSI Jabar sebagai unsur dalam caretaker tersebut.

    “Penunjukkan utusan dari Pengcab ISSI kota/kabupaten, misalnya, kenapa dari Cianjur yang notabene tidak memiliki atlet yang unggul di cabang olahraga sepeda. kita pun tidak tahu bagaimana mekanisme pemilihannya. Lalu kenapa harus ada caretaker kalau kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato masih punya waktu untuk menggelar musprov dengan batas akhir tanggal 13 Mei 2018,” terangnya.

    Selain itu, pembentukan caretaker pun sudah menyalahi aturan AD/ART organisasi ISSI. Pasalnya, sesuai dengan aturan AD/ART organisasi ISSI, PB ISSI bisa membentuk caretaker jika beberapa hal terpenuhi. Diantaranya belum terbentuknya organisasi di suatu daerah, dan kepengurusan tidak menggelar musprov maksimal dalam waktu enam bulan setelah masa jabatan habis.

    “Itu kan sudah salahi aturan, aturan mana yang menjadi cantolan pembentukan caretaker olah PB ISSI. Selain itu, tugas pokok caretaker itu yakni menggelar musprovlub bukan musprov. Harus pakai luar biasa. Terlebih kami pun melihat kejanggalan dalam surat permohonan ke KONI Jabar dimana ada dua surat dengan tanda tangan serta cap yang berbeda meski dengan nama dan atas nama yang sama yakni Panitia Musprov ISSI Jabar dan caretaker,” tambahnya.

    Tak hanya itu, pelaksanaan musprov yang digelar caretaker pun dinilainya tidak sesuai aturan AD/ART organisasi ISSI. Selain dari sisi nama yang seharusnya musprovlub, beberapa ketentuan dalam AD/ART pun dinilainya dilanggar pada pelaksanaan Musprov ISSI ke-IX tahun 2018.

    “Dari sisi kuorum, saya kira tidak memenuhi karena jumlah pengcab ISSI di Jabar itu ada 22 kota/kabupaten. Saat ini, ada 13 pengcab menyatakan tidak menerima dan tidak hadir di acara musprov tersebut sehingga musprov tersebut setidaknya hanya diikuti sembilan pengcab. Dan ada satu pengcab diantaranya belum memiliki SK kepengurusan dan tidak memiliki suara. Ini kan berarti musprov tersebut tidak memenuhi kuorum,” paparnya.

    Untuk itu, pihaknya mewakili 13 pengcab ISSI kota/kabupaten meminta PB ISSI untuk kembali kepada aturan organisasi yang tercantum di AD/ART. Pihaknya mendesak untuk dilaksanakan Musprov ISSI kembali yang digelar oleh kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato Hermanto.

    “Ini cara yang tidak sehat, menurut kami. Dan ini bukan soal perebutan kekuasaan tapi kami ingin tegakkan marwah organisasi sesuai aturan. Kami dari pengcab pun sudah melakukan pertemuan dengan kepengurusan ISSI Jabar dibawah pimpinan H Ato pada bulan Maret 2018 lalu dan menyepakati jika pelaksanaan musprov akan digelar di bulan Mei 2018 dan itu memungkinkan karena dari sisi waktu pun masih ada,” pungkasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img