BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim advokasi pasangan Cagub-Cawagub Jabar Tubagus Hasanuddin – Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilgub Jabar 2018 Selasa (Pemilihan Gubernur Jabar 2018, Selasa (27/3/2018).
Dalam laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar tim melampirkan screenshoot dari akun instagram sudrajatsyaikhumenyapa dan akun facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H.Akhmad Syaikhu yang memuat foto calon gubernur Jawa Barat Sudrajat, mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.
BACA JUGA:
Perekonomian Jabar Meningkat di Triwulan Pertama 2024
“Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di instagram dan facebook, salah satu pasangan calon,” ungkap anggota tim advokasi pasangan Hasanah Indra Sudrajat usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).
Pihaknya melaporkan dugaa pelanggatan kampanyr itu agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.
“Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya,” papar Indra.
Sementara itu, anggota tim advokasi pasangan Hasanah Tugu Hutagalung mengatakan bahwa kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69.
“Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang elok,” ungkap dia.
Pihaknya berharap laporan dugaan pelanggRan kampanye itu bisa ditindaklanjuti pihak berwenang.
“Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat,” ungkap dia.
(LIN)