spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Satgas Kawasan Tanpa Rokok Mulai Beroperasi di Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) mulai beroprasi untuk menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Bandung.

    Sekretaris Dinkes Kota Bandung, Nina Manarosana menuturkan, satgas KTR ini akan memonitor hotel, sekolah, restoran, dan gedung kantor milik pemerintahan.

    “Sementara ini kami monitoring di tempat-tempat itu dulu, tapi sebetulnya semuanya ada delapan tempat,” kata Nina, seperti dilansir PRFM, Jumat (23/2/2018).

    Kedelapan titik tersebut antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

    “Tempat umum lain itu misalnya restoran, kan ada tempat yang dilarang merokoknya, itu seharusnya terpisah antara smoking dan non smoking area,” tambahnya.

    Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Perwal ini bukan berarti melarang orang untuk merokok. Regulasi ini hanya menentukan titik-titik yang boleh dan tidak boleh terpapar asap rokok.

    “Soal sanksi, pada tahap awal ini tugas Satgas KTR hanya sebatas sosialisasi. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3) baru akan dilaksanakan tahun depan. Jadi mulai hari ini sampai akhir tahun tidak akan diberikan sanksi. Paling hanya teguran dan kita catat,” ujarnya.

    Pemberlakuan sanksi akan diterapkan tahun depan. Berdasarkan Perda K3, seseorang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan didenda sebesar Rp5 juta. “Uang dendaan itu akan dimasukan ke kas daerah,” ujar Nina.

    (Agung/DH)

    Berita Terbaru

    spot_img