spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Warga Tasik yang Tidak memiliki e-KTP Sebanyak 24.522

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya di jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya selalu disesaju warga yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi dokumen kependudukan baik KTP, KK, Akte Kelahiran maupun administrasi kependudukan lainya.

    Jumlah penduduk Kota Tasikmalaya yang wajib KTP-e 5.12602 orang, yang sudah melakukan perekaman 484.774 orang, yang sudah tercetak KTP-e 478.116, dan yang belum memiliki KTP-e 24.522 sementara yang siap cetak sebanyak 8.540 KTP-e.

    Sekretaris Disdukcapil Kota Tasikmalaya Mujadi mengatakan, adanya antrean panjang masyarakat di Dinas dikarenakan aturan baru dimana proses pembuatan KTP-e saat ini dilakukan di Dinas. ”Mulai  Senin (12/03) proses pembuatan dokumen KTP-e dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, dimana sebelumnya di lakukan di setiap Kecamatan, ini kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Dinas, “ ujar Mujadi Senin (12/03).

    Dengan kebijakan ini tambah Mujadi, otomatis banyak masyarakat berdatangan ke Dinas guna mengurus dokumen Kependudukan yang akhirnya menimbulkan antrean panjang. ”Aturan ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, bisa lebih cepat dan tertib dimana selama ini dilakukan di kecamatan terdapat berbagai kendala, seperti KTP hilang, KTP tertukar, ” jelasnya.

    Ditambahkan, kebijakan pembuatan KTP -e di Dinas dibatas jumlah pemohon demi kelancaran dalam proses. Aturan ini akan dievaluasi jika berhasil akan diterapkan selamanya, perharinya dibatasi maksimal 200 pemohon yang akan diproses” terangnya.

    (Seda)

    Berita Terbaru

    spot_img