TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Terhitung mulai 1 Maret 2018, jam masuk kantor Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya diubah.
Jam masuk kerja yang awalnya 07.30 WIB dan pulang kerja 15.30 WIB, dirubah menjadi pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pukul 16.00 WIB.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menjelaskan, perubahaan jam kerja ini untuk memperhatikan aspek keselamatan para PNS yang berangkat kerja.
”Saya tau mereka itu sebelum berangkat ke kantor, banyak yang mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, jika masuk kantor jam 07.30 pasti ngejar-ngejar waktu dan ini mengkhwatirkan untuk keselamatan mereka di jalan,” ujar Budi Budiman, Kamis (01/03/2018).
”Gak masalah masuk jam 08.00 tidak merugikan pelayanan. Bahkan PNS bisa lebih nyaman bisa mengantar anak-anaknya sekolah baru berangkat ke kantor dengan tenang tanpa tergesah-gesah,” kata Budiman.
Kendati demikian Budi Budiman berharap, perubahaan jadwal jam kerja ini tidak mengurangi kedisiplinan pegawai. “”Justru harus lebih disiplin, lebih semangat pegabdian kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Seda/DH)