Sabtu 11 Januari 2025

Wawali Minta Diskominfo Segera Verifikasi Legalitas Media

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dalam Undang-undang (UU) Pers tahun 1999 pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap perusahaan media massa wajib berbadan hukum.

Mengacu aturan tersebut Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf  meminta Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya segera melakukan verifikasi dan mendata legalitas semua media yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya.

”Silahkan nanti Diskominfo lakukan verifikasi terhadap media yang beredar di Kota Tasikmalaya. Dengan begitu nanti ketahuan media-media yang memenuhi standar dan tidak,” kata dia.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Dia meminta agar Kominfo tidak ragu, terlebih aturannya sudah jelas bahwa media harus berbadan hukum, bahkan berbentuk PT.

” Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka sesuai dewan pers Diskominfo bisa menindaklanjuti dan meminta persyaratannya,” jelas dia.

Sementara itu, Kadiskominfo Kota Tasikmalaya Asep. M Permana mengatakan, ke depannya banyak tantangan yang dihadapi Kominfo berkaitan dengan informasi yang diinginkan masyarakat.

” Skala prioritas yang akan dilaksanakan nanti tentunya kami akan konsolidasi dulu ke dalam, terutama informasi komunikasi melalui ITE, media cetak, media elektronik dan online,” jelas dia.

(Seda/LIN)

Berita Terbaru

spot_img