spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    KPU Kota Bandung Imbau Paslon Segera Lengkapi Kekurangan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua KPU Kota Bandung mengimbau semua pasangan calon di Pilwalkot Bandung secepatnya memenuhi persyaratan yang masih kurang.

    “Surat cuti atau pengunduran diri sebagai pejabat publik, PNS atau anggota legislatif harus segera dilengkapi,” kata Rifqi usai penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (12/2/2018).

    Untuk diketahui, KPU Kota Bandung hanya menetapkan tiga Paslon yang memenuhi syarat maju di Pilwalkot Bandung 2018. Mereka adalah, pasangan Nurul Qomaril Arifin-Choirul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto-Aries Supriatna, dan pasangan Oded M Danial-Yana Mulyana.

    Sepertihalnya Oded M Danial (Wawali Kota Bandung), Yossi Irianto (Sekda Kota Bandung) dan Aries sebagai anggota DPRD Kota Bandung, mereka harus sudah menyampaikan surat cuti atau pengunduran diri dari lembaga masing-masing sebelum tanggal 15 Februari 2018.

    “Untuk Pak Yossi dan Pak Aries agar segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS dan anggota legislatif. Sesuai aturan KPU, surat itu harus diajukan selambatnya lima hari setelah penetapan. Maksimal harus diserahkan ke KPU 30 hari sebelum pemungutan suara, atau sekitar tanggal 26 Mei 2018,” kata Rifqi.

    Calon akan didiskualifikasi dan tidak bisa mengikuti ‘pertarungan’ di Pilwalkota Bandung 2018 jika sampai batas waktu akhir belum menyerahkan kelengkapan itu.

    Setelah penetapan pasangan, KPU akan mengundi nomor urut pasangan di GOR Pajajaran Kota Bandung pada Selasa (13/2/2018) besok. Usai pengundian nomor urut pasangan calon, akan dilanjutkan dengan kampanye damai dari ketiga pasangan calon di Monumen Perjuangan (Monju) Jabar, Kamis (15/2/2018).

    (Ageng/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img