spot_imgspot_img
Sabtu 7 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BGN: SPPG Tak Wajib Mengurangi Jumlah Relawan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, tidak ada kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurangi jumlah tenaga relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, pihaknya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang di layani setiap SPPG dengan tetap memperhatikan batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

BACA JUGA:

Pemerintah Buka Kesempatan PPPK Penuh Waktu Ikut Seleksi CPNS 2027

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat,” jelas Tysa.

Dia menjelaskan, alternatif perhitungan tersebut di susun untuk membantu mitra SPPG menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.

Dengan demikian, jumlah relawan yang di butuhkan dapat di sesuaikan dengan banyaknya penerima manfaat.

Berdasarkan alternatif perhitungan BGN, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 3.000 orang dapat menggunakan acuan kebutuhan 47 relawan per hari.

Sementara untuk SPPG yang melayani 2.500–2.999 penerima manfaat sebanyak 42 relawan, 2.000–2.499 penerima manfaat sebanyak 33 relawan, 1.500–1.999 sebanyak 24 relawan serta 1.000–1.499 sedikitnya 15 relawan.

Tysa menegaskan, angka tersebut merupakan alternatif kebutuhan tenaga, bukan batas maksimal jumlah relawan yang di perbolehkan bekerja di SPPG.

Dapur tetap dapat memiliki jumlah relawan lebih banyak dari angka acuan tersebut selama total biaya operasional tidak melebihi pagu maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

BACA JUGA:

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, Lulusan Baru Diminta Bersiap

“Bagaimana jika  jumlah relawan melebih angka alternatif kebutuhan? Tidak apa-apa, asalkan biaya operasionalnya tidak melebih pagu Rp3000 per penerima manfaat per hari,” tegas Tysa.

Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga relawan pada dasarnya di sesuaikan dengan skala pelayanan.

Semakin besar jumlah penerima manfaat yang di layani, semakin besar pula kebutuhan tenaga yang di butuhkan. Begitupun sebaliknya.

BACA JUGA:

Rekrutmen CPNS 2026 Segera Dimulai, Ini Kebutuhan yang Ingin Dipenuhi Pemerintah

Sebagai alternatif pengaturan, mitra SPPG juga dapat menerapkan sistem shifting atau pergiliran jadwal kerja relawan.

Skema ini memungkinkan pengaturan tenaga kerja secara lebih fleksibel berdasarkan kebutuhan pelayanan harian tanpa harus melakukan pengurangan jumlah relawan secara langsung.

“Kami tidak pernah meminta SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Namun, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang di layani,”  pungkas Tysa.

(Bambang Fouristian/Biro Hukum dan Humas BGN)

spot_img

Berita Terbaru