CIAMIS,FOKUSjabar.id: Jajaran Polres Ciamis menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis. Petugas juga menangkap satu orang terduga pengedar barang haram tersebut.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli miras di lingkungannya. Penggerebekan ini berlangsung saat jajaran kepolisian menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga: Pemkab Ciamis Salurkan Rp1,4 Miliar Bantuan Rumah Korban Pergerakan Tanah
Kasat Intel Polres Ciamis AKP Rahmat Komara mengonfirmasi penindakan kasus miras tersebut, Kamis (5/11/2026).
“Mendapat informasi itu jajarannya langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan warga,” kata Rahmat mewakili Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar.
Polisi Gelayutkan Barang Bukti dan Pengedar ke Mapolres Ciamis
Petugas menemukan puluhan dus berisi ratusan botol miras siap edar di lokasi penggerebekan. Polisi juga menyita ratusan botol kosong bekas curahan miras dari dalam kontrakan.
Terduga pengedar tidak dapat berkutik saat jajaran kepolisian mengepung tempat penyimpanan miras tersebut. Petugas langsung menginterogasi pelaku di lokasi kejadian sebelum membawanya ke kantor polisi.
Jajaran Polres Ciamis mengangkut seluruh barang bukti dan menahan terduga pengedar di Mapolres Ciamis. Pihaknya memproses hukum pelaku guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.
“Barang bukti berupa ratusan botol berisi miras dan pengedarnya saat ini sudah polisi amankan di Mapolres Ciamis,” tegas Rahmat.
(Husen Maharaja)




