CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) terus diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Melalui program Kampung Zakat, dana umat di harapkan tidak hanya membantu kebutuhan dasar. Tetapi juga membuka jalan bagi penerima zakat untuk meningkatkan taraf hidup hingga menjadi pemberi zakat.
BACA JUGA:
Bupati Ciamis Apresiasi Kampung Zakat Pamalayan
Hal tersebut mengemuka dalam peluncuran Kampung Zakat ke-16 di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Yayan Herdiana mengatakan, perubahan pola pengelolaan zakat dari konsumtif menuju produktif menjadi salah satu langkah penting dalam pembangunan ekonomi umat.
“Harapannya, 16 Kampung Zakat yang ada di Ciamis bisa melahirkan cita-cita kita bersama, menjadikan para mustahik menjadi para muzakki,” ujar Yayan.
Menurutnya, keberhasilan Kampung Zakat membutuhkan kerja sama antara Kemenag, pemerintah daerah, Baznas. lembaga amil zakat, pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa dana zakat dapat memberikan manfaat lebih luas, tidak hanya untuk ekonomi tetapi juga pendidikan, kesehatan dan kebutuhan sosial lainnya.
BACA JUGA:
Bupati Ciamis: Sektor Industri Mulai Buka Lapangan Kerja
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah menjelaskan, pengembangan Kampung Zakat dilakukan dengan memperhatikan kemampuan penghimpunan dana UPZ di tingkat desa.
Pihaknya mengarahkan UPZ dengan penghimpunan infak di bawah Rp10 juta per bulan untuk membantu penanganan kemiskinan ekstrem.
Adapun UPZ yang menghimpun lebih dari Rp10 juta per bulan didorong mengembangkan program pemberdayaan ekonomi, termasuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau penghimpunannya sudah di atas Rp10 juta, maka didorong untuk mulai melakukan pemberdayaan. Alhamdulillah, banyak UMKM yang sudah dibangun oleh UPZ di desa-desa,” kata Lili.
Ia menambahkan, pengembangan ekonomi umat memerlukan kesinambungan program dan dukungan berbagai pihak. Baznas juga berupaya memperluas kolaborasi dengan sektor keuangan syariah agar pelaku UMKM binaan UPZ memiliki peluang mengembangkan usahanya.
Menurut Lili, Kampung Zakat bukanlah akhir dari proses pemberdayaan, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian masyarakat secara bertahap.
BACA JUGA:
Inovasi Asli Keren di Ciamis Lindungi Pekerja Rentan
Melalui sinergi Kemenag, Baznas, pemerintah desa dan masyarakat, Kampung Zakat Pamalayan diharapkan mampu mengoptimalkan dana umat untuk program yang tepat sasaran.
Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial. Tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan memperluas kesejahteraan di Kabupaten Ciamis.
(Mia)



