BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tiga pria yang diduga sempat viral di media sosial karena mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Garut, kini harus kembali berurusan dengan Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar.
Ketiga tersangka inisial DR (34), DS (36) dan RA (23) di duga merampas sepeda motor dan telpon genggam korban di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
BACA JUGA:
Uang Pangkal Sekolah Diduga Dipakai Judol, Ayah di Cicalengka Aniaya Anak hingga Meninggal
Mereka menghentikan korban di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Nagreg pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, para tersangka menggunakan identitas aparat untuk menakut-nakuti korban agar lebih mudah melancarkan aksinya.
“Kalau di wilayah Garut, mereka mengaku sebagai anggota BNN. Di wilayah Polresta Bandung mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026) sore.
Menurut dia, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. DR di duga merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai polisi, kemudian membawa dan menjualnya.
DS bertugas menganiaya korban sekaligus mengambil telepon genggam. Sedangkan RA menjadi sopir dan ikut mengintimidasi korban.
Peristiwa bermula ketika korban, Egi Indra Mulyana bersama seorang saksi di hentikan oleh tiga pria yang menggunakan mobil merah.
Saat korban menanyakan alasan penghentian, para pelaku melakukan pemukulan, merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor serta mengancam akan membunuh korban.
Korban yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri hingga terjatuh ke tebing di sekitar lokasi. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX putih dan telepon genggam Redmi milik korban.
Polisi menangkap ketiga tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Petugas juga menelusuri kendaraan yang di gunakan pelaku. Yakni Daihatsu Ayla merah bernomor polisi Z 1423 BB yang di ketahui merupakan mobil rental.
BACA JUGA:
Perumda Tirtawening Kota Bandung Siagakan 19 Mobil Tangki
Penelusuran GPS kendaraan serta pengembangan keterangan saksi dan tersangka mengantarkan polisi ke lokasi penangkapan.
DR di amankan di Kabupaten Sumedang. Sementara DS dan RA di tangkap di Kabupaten Garut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda PCX dan satu unit telepon genggam. Adapun telepon genggam milik korban masih dalam pencarian.
Tri menyebut, para tersangka di duga melakukan perampasan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor korban.
Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar biaya pengobatan istri salah seorang tersangka.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam aksi serupa di lokasi lain. Tri mengatakan, informasi mengenai dugaan aksi berulang itu tidak hanya berasal dari keterangan saksi, tetapi juga dari informasi yang beredar di media sosial.
“Kalau mengejar dari pengakuan tersangka, dia hanya mengakui sekali karena ketahuan. Namun, dari keterangan saksi dan informasi di media sosial, ada dugaan mereka melakukan beberapa kali,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa. Baik oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi maupun anggota BNN untuk melapor agar penyidik dapat mengembangkan kasus tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi masih menelusuri dugaan aksi lain serta mencari barang milik korban yang belum ditemukan.
(Kusnad)



