spot_imgspot_img
Jumat 23 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Pangkal Sekolah Diduga Dipakai Judol, Ayah di Cicalengka Aniaya Anak hingga Meninggal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Perselisihan uang sekolah senilai Rp500.000 memicu tragedi berdarah di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Seorang remaja RR (15) tewas setelah menerima penganiayaan brutal dari ayah kandungnya DR (37).

Tragedi memilukan ini terjadi di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Senin (19/10/2026) pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita 3.100 Butir Obat Keras

Awal pertengkaran terjadi ketika DR dan istrinya SS berdebat panas masalah uang pangkal sekolah RR. Tersangka DR menyalahgunakan uang sekolah anak untuk bermain judi online.

Remaja RR pasang badan membela sang ibu yang terus tertekan dalam percekcokan tersebut. Aksi pembelaan sang anak justru menyulut amarah hebat DR.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto membeberkan kronologi aksi kekerasan fatal tersangka terhadap anak kandungnya.

“Korban ingin membantu ibunya karena bapaknya berdebat dengan ibunya. Kemudian tersangka yang merupakan ayah korban emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” kata Tri saat merilis kasus, Jumat (23/10/2026).

Hasil Autopsi Membuktikan Kekerasan Benda Tumpul Pada Kepala Korban

Penyidik mengungkap bahwa DR menjepit leher RR menggunakan lengan selama 10 menit.

Tersangka melayangkan tendangan keras ke arah leher dan kepala bagian belakang hingga RR tersungkur helpless. Korban tergeletak tak sadarkan diri dalam posisi telungkup lalu mengembuskan napas terakhir.

Tim medis menemukan resapan darah parah pada kepala belakang korban akibat hantaman benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat adanya resapan darah di bagian belakang kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” jelas Tri.

Penyidik mencatat tersangka juga sempat melemparkan lampu belajar serta melayangkan pukulan beruntun ke tubuh korban.

Polresta Bandung Mengamankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Ibu korban SS berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar lokasi kejadian.

Petugas Polresta Bandung langsung meringkus DR dan mengamankan pelaku ke kantor polisi.

Aparat menyita pakaian korban, pecahan lampu belajar, tas sekolah, serta pecahan piring sebagai barang bukti utama.

Penyidik mengjerat DR menggunakan Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal berlapis dalam KUHP baru.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun plus tambahan sepertiga masa hukuman karena berstatus orang tua kandung.

Satreskrim Polresta Bandung terus merampungkan berkas penyidikan guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

(Kusnad)

spot_img

Berita Terbaru