CIAMIS,FOKUSJabar.id: Damkar UPTD Ciamis telah berhasil mengamankan dan mengevakuasi seekor Kukang hewan yang di lindungi dari atas genting rumah milik Zeerin Tastbita di Lingkungan Margyasa Kelurahan Sindangrasa Kecamatan/Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Kukang tersebut di amankan karena keberadaanya di atas genting cukup membahayakan pemilik rumah karena hewan itu mempunyai cakar yang kuat.
BACA JUGA:
Warga Panawangan Ciamis Manfaatkan Mata Air Tonjong Saat Kemarau
Neski Kukang membahayakan warga tetapi keberadaannya saat ini di lindungi karena hampir punah. Sehingga saat menangkapnya harus oleh profesional tidak bisa sembarang orang.
“Evakuasi Kukang dari genting rumah milik warga itu tadi malam,” kata Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Ega Anggara Alqausar melalui Kasi pengendalian dan penanganan kebakaran Trisyanto, Senin (19/10/2026).
Trisyanto mengatakan, keberadaan Kukang pertamakali di ketahui oleh pemilik rumah setelah mati listik.
“Saat listik menyala, terlihat di atas genting ada hewan sedang merayap,” katanya.
Trisyanto menuturkan, karena pemilik rumah tidak tahu jenis binatang apa yang sedang merayap, maka untuk menghindari sesuatu hal yang tidak di inginkan, di laporkan ke Mako Damkar UPTD Ciamis.
“Setelah personel Damkar UPTD Ciamis tiba dan berhasil mengevakuasi, ternyata hewan itu Kukang,” ucapnya.
BACA JUGA:
Bupati Ciamis Minta Warga Sekolah Rawat Fasilitas SDN 2 Margaharja
Menurut Trisyanto, selanjutkanya Kukang itu akan di lepas liarkan kembali di habitat aslinya yang dari pemukiman penduduk.
“Kukang itu hewan yang di lindungi. Sehingga harus di kembalikan ke alam,” ungkapnya.
Kukang (Nycticebus) termasuk satwa liar dilindungi UU. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kukang dilarang untuk dipelihara, diperjualbelikan dan diburu.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
(Husen Maharaja)



