MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Majalengka mematangkan kajian skema bantuan biaya pengobatan bagi warga yang belum mengantongi kartu BPJS Kesehatan.
Bantuan ini tidak sebatas menyasar warga yang berobat di wilayah Majalengka. Warga Majalengka yang sakit saat bekerja di luar daerah seperti Jakarta turut berpeluang menikmati fasilitas ini.
Baca Juga: PDIP Majalengka Fokus Konsolidasi Menuju Pileg 2029 Usai Putusan Sela Gugatan PAW
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menjalin kerja sama strategis bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta beberapa rumah sakit. Langkah ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga yang terkendala biaya pengobatan.
“Untuk membantu beban rakyat ketika berobat. Karena tidak semua rakyat memiliki BPJS,” kata Eman, Jumat (16/10/2026).
Eman menegaskan warga tanpa BPJS bakal mengantongi jaminan pembiayaan meski menjalani perawatan medis di luar kota.
“Di mana pun, sejauh Jawa Barat, entah berobatnya di kabupaten A, kabupaten B, atau misalkan di Jakarta,” ujar Eman.
Pemkab Majalengka Sharing Anggaran Bersama Pemprov Jabar
Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana membagi porsi anggaran program kesehatan ini bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tim teknis masih mengkaji nominal besaran anggaran serta mekanisme penyaluran bantuan di lapangan.
“Ya, nanti kita dengan Pak Gubernur sharing anggarannya. Nanti ini lagi dikaji,” jelas Eman.
Skema Bantuan Mengacu pada Layanan Kesehatan Kelas III
Eman membeberkan skema pembiayaan program kesehatan ini mengacu pada batasan biaya pelayanan medis kelas III.
Pemerintah daerah belum menerapkan program ini secara langsung karena masih menuntaskan tahapan kajian serta regulasi pendukung.
Pemkab Majalengka menargetkan aturan ini selesai secepatnya demi menjamin hak kesehatan seluruh warga.
(Jilly Ortega)



