CIAMIS,FOKUSjabar.id: Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melantik serta mengambil sumpah jabatan Kepala Desa (Kades) Cisontrol Kecamatan Rancah Hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026.
Herdiat menegaskan seorang kepala desa (kades) harus menjalankan peran manajer di pemerintahan desa. Langkah ini menjaga keberlangsungan roda pemerintahan secara optimal.
Baca Juga: Pilkades 3 Desember, Pemkab Ciamis Gencar Edukasi Digital
“Sebagai Kepala Desa harus dapat memaksimalkan amanah masyarakat dengan sebaik baiknya jangan sampai melanggar hukum,” kata Herdiat, Kamis (15/10/2026).
Herdiat meminta kades baru membangun kepercayaan warga. Pemimpin desa tidak boleh mengecewakan amanah masyarakat Cisontrol.
“Saya berpesan, patuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebagai manager harus paham dan mengetahui bahwa Kades paling utama memahami peraturan,” ucapnya.
Pembinaan Hukum Taktis Agar Kasus Sama Tak Terulang
Herdiat menuturkan kades harus mempelajari banyak aturan teknis. Langkah ini mencegah munculnya masalah hukum yang merugikan semua pihak.
“Kades sebelumnya tersandung masalah hukum ini semata mata karena ketidak tahuan kurangnya sosiaisasi termasuk dari pemerintah,” ucap Herdiat.
Herdiat akan menggalakkan diklat serta bimbingan hukum bagi para kades di Ciamis. Program ini membentengi para pejabat desa dari jerat hukum.
“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri teapi juga memperkaya coorporate dan orang lain,” jelasnya.
Herdiat meminta kades menyusun rencana pembangunan desa secara terukur dan transparan. Kemudian semua program harus meminimalisasi potensi pelanggaran hukum.
“Jaga stabilitas dilingkup Pemdes ciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif jangan semena mena mengganti perangkat desa,” terangnya.
Dorong Optimalisasi Aset dan Peningkatan PAD Desa
Herdiat meminta kades baru memberi teladan baik bagi warga masyarakat. Kades harus memahami struktur organisasi serta peran perangkat desa, RT, RW, dan BPD.
“Sebagai Kades harus nemahami alat sarana prasarana desa, kemudian pahami aset yang desa miliki. Inventarisir. Tidak boleh ada aset desa terlantar, manfatkan dengan sebaik baiknya. PAD naik tapi tidk membebani masyarakat,” ungkap Herdiat.
(Husen Maharaja)



