BANDUNG,FOKUSJabar.id: Keluhan warga terkait kebisingan aktivitas lapangan padel di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, memicu tindakan tegas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap membatasi jam operasional tempat olahraga tersebut.
Pemkot Bandung akan mengukur ulang tingkat kebisingan di lokasi. Langkah ini bertujuan memastikan potensi getaran suara melampaui ambang batas resmi.
Baca Juga: Perda BPR Kota Bandung Disahkan, Kredit Macet Berhasil Ditarik 30 Persen
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Ruli Subhanudin, membeberkan rencana tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memimpin pengukuran ulang bersama jajaran kecamatan, pengelola, dan perwakilan warga.
Petugas menarik titik ukur dari pusat kegiatan hingga batas pagar rumah warga. Pertemuan bersama pengelola, warga, camat, lurah, Polsek, dan Babinsa menyepakati keputusan ini.
Izin Bangunan Sah, Masalah Berfokus Pada Polusi Suara
Ruli memastikan lokasi lapangan padel tidak melanggar aspek tata ruang maupun bangunan gedung. Pengelola juga memegang izin usaha yang sah secara hukum.
Namun, petugas tetap menindaklanjuti keluhan warga berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.
“Ada rujukan lain terkait polusi suara, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. Standar baku tingkat kebisingan untuk kawasan perumahan adalah maksimal 55 desibel,” kata Ruli, Rabu (14/10/2026).
Dua Opsi Penanganan Jika Melebihi 55 Desibel
Hasil pengukuran ulang akan menjadi pijakan utama penanganan masalah. Jika suara terbukti menembus batas 55 desibel, pengelola sepakat menjalankan dua opsi:
- Membatasi Jam Operasional: Pengelola menghentikan aktivitas lapangan maksimal pukul 20.00 WIB.
- Memasang Peredam Suara: Pengelola membangun dinding peredam suara di sekeliling area pertandingan.
Pelibatan banyak pihak menjamin proses pengujian berjalan transparan dan terukur.
Ruli menegaskan persoalan utama berfokus pada empati sosial pengelola terhadap kenyamanan lingkungan permukiman.
“Dari sisi tata ruang dan bangunan gedung sudah sesuai, dan mereka sudah memiliki izin yang sah. Jadi, intinya ini lebih kepada masalah empati sosial dari pihak pengelola terhadap warga sekitar terkait dampak kebisingan,” katanya.
Pengelola juga membantah tuduhan aktivitas karaoke di area lapangan karena warga belum menemukan bukti kuat.
Pemkot Bandung Buka Peluang Rancang Aturan Khusus Polusi Suara
Kasus di Jalan Surya Sumantri mendorong Pemkot Bandung menyusun kajian regulasi khusus polusi suara tingkat kota. Pemerintah daerah membuka peluang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Ruli menilai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung belum mengatur detail batasan kebisingan usaha.
“Hasil pengukuran ulang akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Bandung untuk menentukan langkah penanganan, agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



