spot_imgspot_img
Rabu 14 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perda BPR Kota Bandung Disahkan, Kredit Macet Berhasil Ditarik 30 Persen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang sukses menuntaskan pembahasan Raperda strategis tersebut.

Baca Juga: Parkir Bergeser ke Permukiman Usai Penertiban Kebon Jati, Pemkot Bandung Cari Solusi

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Farhan.

Farhan menjelaskan bahwa penetapan Perda ini menindaklanjuti perubahan regulasi di tingkat nasional, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aturan baru tersebut mengubah nomenklatur institusi dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini tidak sekadar memperbarui nama, tetapi membawa dampak langsung terhadap fungsi, peran, serta ekspansi kegiatan usaha perbankan daerah.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Langkah Strategis Pemkot: Tangani Kredit Macet Hingga Skema ‘White Labeling’

Pemkot Bandung terus mengeksekusi berbagai penataan internal guna mendongkrak efisiensi serta memperkokoh fondasi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Jajaran manajemen menempuh perbaikan tata kelola, percepatan penanganan kredit macet, hingga peluncuran inovasi produk simpanan.

Dalam program penanganan kredit bermasalah, langkah tegas tim berhasil menarik kembali sekitar 30 persen dari total nilai kredit macet. Sementara itu, peluncuran produk simpanan anyar sukses menggalang Dana Pihak Ketiga (DPK) menyentuh angka Rp6,7 miliar.

Guna memperluas daya jangkau, Pemkot Bandung menjajaki sinergi strategis bersama Bank BJB melalui skema white labeling untuk pemasaran produk perbankan sekaligus memfasilitasi pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Untuk itu, dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ucap Farhan.

Bahas Empat Raperda Propemperda dan Perubahan Tatib DPRD

Selain mengesahkan Perda BPR, rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan legislasi daerah lainnya. Farhan memaparkan penjelasan atas empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandung Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut mencakup:

  • Raperda Pengarusutamaan Gender
  • Raperda Rumah Susun
  • Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada Perumda Tirta Wening Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menyepakati keempat Raperda tersebut masuk ke tahap pembahasan intensif melalui mekanisme panitia khusus.

Pada kesempatan yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung menyodorkan usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, merinci empat poin utama usulan perubahan tersebut. Yakni tata cara dengar pendapat publik dan mekanisme kunjungan kerja gabungan. Kemudian tata tertib rapat paripurna secara hibrida (luring dan daring), serta ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk lebih lanjut oleh panitia khusus bahas,” kata Asep.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru