MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka pada 2027 direncanakan menggunakan sistem digital.
Melalui sistem ini, hasil penghitungan dapat ditampilkan lewat perangkat elektronik tanpa harus membuka dan menghitung surat suara satu per satu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat proses penghitungan lebih cepat dan mengurangi kesalahan rekapitulasi.
“Dengan digital mah ya sudah tinggal pencet, tinggal klik tombol, nanti muncul jumlah, rekapitulasi sudah langsung tertera,” kata Ajid kepada FOKUSJabar.id Selasa, (13/10/2026).
Baca Juga: Pilkades 2027 di Majalengka Bakal Berbasis Digital
Menurutnya, dalam sistem manual, petugas harus mengeluarkan surat suara dari kotak, membuka dan memeriksanya satu per satu, kemudian menghitung suara masing-masing calon.
Proses tersebut membutuhkan ketelitian, terutama untuk memastikan jumlah pemilih, suara sah, dan suara tidak sah sesuai.
“Terus ada yang surat suara tidak sahnya kok jadi lebih, atau jadi kurang, itu kan ada gejlok nya. Itu kadang membuat pusing yang dihitung,” ujarnya.
Selisih Suara Diharapkan Bisa Ditekan
Ajid menjelaskan, sistem digital dirancang agar hasil pemungutan suara dapat langsung direkap melalui perangkat. Dengan begitu, penghitungan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual satu per satu.
“Nah, dengan pakai digital, dengan pakai alat itu akan langsung terdeteksi, tidak akan kurang atau lebih dari yang masuk, yang datang ke TPS memberikan suara,” katanya.
Ia menilai sistem tersebut dapat menyederhanakan proses penghitungan dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan.
“Dari sisi waktu akan lebih efektif, lebih cepat,” tutur Ajid.
Meski begitu, penerapan sistem digital tetap membutuhkan prosedur yang jelas dan pengawasan yang memadai. Pemeriksaan perangkat dan mekanisme untuk memastikan hasil dapat dipertanggungjawabkan juga penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hak Pemilih Tetap Diakomodasi
Selain penghitungan suara, Ajid menegaskan bahwa sistem digital yang direncanakan tetap mengakomodasi hak pemilih.
Pemilih tidak dipaksa menentukan pilihan kepada salah satu calon. Sistem tersebut juga direncanakan menyediakan pilihan untuk tidak memberikan suara kepada calon tertentu.
“Enggak dipaksa harus milih salah satu, enggak. Alat itu menyediakan, tetap mengakomodir hak si pemilih,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa penggunaan teknologi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional masyarakat.
“Jadi hak-hak konstitusional sebagai pemilih itu tetap diberikan,” katanya kepada Fokus Jabar.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Ajid, pemilih menggunakan tablet untuk menentukan pilihan. Setelah itu, perangkat mencetak bukti berupa kode QR terenkripsi yang dimasukkan ke kotak suara.
Belajar dari Daerah Lain
DPMD Majalengka juga mempelajari pengalaman daerah yang telah menerapkan Pilkades digital. Ajid menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas PMD Provinsi Jawa Barat, penggunaan perangkat di sejumlah daerah tidak dilaporkan mengalami gangguan.
“Yang sudah itu tahun kemarin Indramayu sama Karawang. Tahun ayeuna Bekasi itu tidak ada laporan error dari alat,” ungkapnya.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Majalengka dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades digital.
Baca Juga: Politisi Senior PDIP Majalengka Soroti Polemik Wantimpres
Pilkades 2027 direncanakan berlangsung di 141 desa dengan perkiraan sekitar 459.000 pemilih. Tahapan diperkirakan dimulai Juni 2027, sedangkan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada September atau Oktober.
Sebelum pelaksanaan, DPMD masih harus menyelesaikan penyesuaian regulasi dan memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami sistem yang akan digunakan.
Bagi Majalengka, perubahan menuju Pilkades digital bukan sekadar mengganti surat suara kertas dengan tablet. Kecepatan penghitungan perlu diimbangi dengan kesiapan perangkat, pengawasan, dan jaminan bahwa hak pemilih tetap terlindungi.
(Jilly Ortega)



