PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dugaan adanya pengkondisian penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dalam program revitalisasi sekolah didalami anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ketua komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan sekolah penerima bantuan tidak diarahkan membeli material dari penyedia tertentu atau mengalami praktik monopoli dalam proses pengadaan.
“Yang sedang kita targetkan sekarang turun lapangan. Satu memastikan adanya pengusul yang implikasinya ada sesuatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Yang kedua, benarkah SIPLah ini ada monopoli,” ujar Jalaludin usai melakukan pengawasan program Revitalisasi di Padaherang Kamis, (3/9/2026).
Baca Juga: Ombudsman Jabar Bicara Tegas Soal Jembatan Pongpet Pangandaran
Menurutnya, SIPLah pada dasarnya merupakan salah satu jalur yang diperbolehkan dalam proses pengadaan kebutuhan sekolah. Sistem tersebut juga memberikan kemudahan administrasi, termasuk dalam urusan pembayaran pajak.
“Kalau SIPLah itu lebih kepada pintu pembelanjaan, membantu kemudahan administrasi. Sebab di SIPLah itu kewajiban untuk pembayaran pajak sudah include di dalam pembelanjaan,” katanya.
Alasan Mengunci Sekolah
Namun, penggunaan SIPLah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengunci sekolah pada penyedia tertentu.
Jalal menyebut, Sekolah juga diperbolehkan melakukan pembelian secara langsung kepada toko material, selama memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam kualitas maupun harga.
“Boleh melalui SIPLah. Boleh belanja langsung kepada toko terdekat dengan prinsip memberdayakan lingkungan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah menemukan adanya variasi dalam pola belanja sekolah penerima revitalisasi. Ada sekolah yang menggunakan SIPLah dan ada pula yang melakukan pembelian langsung secara tunai kepada toko penyedia. Kondisi tersebut dinilai masih diperbolehkan.
Meski demikian, dugaan adanya pengkondisian secara khusus masih menjadi perhatian. Terutama apabila terdapat pihak yang mengharuskan seluruh sekolah penerima membeli material dari toko atau penyedia tertentu.
“Untuk sementara pengkondisian tidak ada secara saklek. Cuma kita sudah memberikan informasi by phone, tapi perlu dibuktikan. Adakah pengkondisian ketat, misalnya seluruh yang mendapatkan revitalisasi ini belanja barangnya harus dari satu tempat,” katanya.
Harus Memenuhi Standar Kualitas
Selain jalur pembelian, pihaknya juga akan mengecek kesesuaian harga serta spesifikasi material yang digunakan.
Sebab, menurutnya, sekolah tidak hanya dituntut menggunakan anggaran sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan material yang dibeli memenuhi standar kualitas.
“Kalau masalah kualitas produk sama. Mau belanja langsung kepada toko penyedia ataupun melalui SIPLah harus memenuhi, terutama kalau yang pabrikan ISO-nya,” tegasnya.
Baca Juga: Petani Pangandaran Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Melon
Monitoring lapangan dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya persoalan dalam penggunaan dana revitalisasi hingga program selesai.
Pihaknya menegaskan, proses pengadaan harus tetap transparan dan tidak boleh ada tekanan kepada sekolah penerima manfaat untuk menggunakan penyedia tertentu.
“Boleh belanja melalui SIPLah atau langsung ke toko terdekat, selama tidak ada monopoli dan kualitas tetap dijaga,” pungkasnya.
(Sajidin)



