spot_imgspot_img
Kamis 3 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Jawa Barat (Jabar) musnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, narkotika, ribuan butir obat terlarang, senjata tajam hingga ratusan botol minuman keras di hamcurkan.

BACA JUGA:

Lapas Ciamis Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Hasil Pemeriksaan Warga Binaan Negatif

Demikian di katakan Kajari Ciamis, Heru Kamarullah. Menurutnya, barang bukti yang telah di musnahkan berasal dari perkara yang di tangani di wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran.

“Perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Februari-Agustus dengan total sebanyak 61 perkara,” katanya.

Heru menuturkan, dari 61 perkara tersebut 21 perkara itu berkaitan dengan narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta perkara yang masuk dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Kami musnahkan 287,8 gram tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu, menghancurkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang. Jumlah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang di kumpulkan dari perkara selama enam bulan terakhir,” ucapnya.

Heru melanjutkan, masyarakat di minta  untuk selalu mewaspadai kejahatan yang berkaitan dengan psikotropika dan obat-obatan terlarang.

“Masyarakat di imbau untuk berhati-hati karena kejahatan psikotropika dan obat terlarang cenderung meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA:

PSGC Ciamis Matangkan Skuad Liga 2, Pemain Muda Diuji 90 Menit Lawan Porprov Bandung

Selain perkara narkotika, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana ringan atau tipiring.

Salah satunya berkaitan dengan penyalahgunaan dan jual-beli minuman keras.

“Sebanyak 333 botol minuman keras kemudian di gilas menggunakan stoomwall sampai hancur,” ungkapnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru