JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menanggapi oal ramainya warga yang memprotes status Desil 9 dan 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Amalia menegaskan, status desil tidak bisa di tentukan hanya dengan melihat gaji atau penghasilan bulanan. Menurutnya, desil merupakan peringkat relatif kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan ukuran absolut mengenai kaya atau miskinnya sebuah rumah tangga.
BACA JUGA:
Dari Garut Selatan Pemuda Bersatu Desa Tegalega Dukung Kondusivitas Nasional
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga di bandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu di pahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” kata Amalia di kutip kontan.co.id, Minggu (23/8/2026).
Amalia menegaskan, keluarga dalam desil yang sama bisa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Termasuk dari sisi pendapatan, pengeluaran maupun kekayaan.
Sebab penentuan desil bukan menggunakan batas nominal tertentu, melainkan menggabungkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Dalam praktiknya, keluarga di urutkan berdasarkan kondisi sosial ekonominya, kemudian di bagi menjadi 10 kelompok dengan jumlah sekitar 10 persen keluarga pada masing-masing kelompok.
Desil 1 berada pada posisi kesejahteraan relatif paling rendah. Sedangkan Desil 10 berada pada posisi paling tinggi.
Oleh karena itu, tidak ada angka gaji tertentu yang otomatis membuat sebuah keluarga masuk Desil 9 atau 10.
BPS menggunakan sejumlah indikator secara bersamaan. Mulai dari kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga disabilitas.
Seluruh variabel tersebut kemudian di olah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan berdasarkan karakteristik yang dapat di amati.
“Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga,” kata Amalia.
Posisi desil juga dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga berubah atau posisi relatifnya bergeser di bandingkan keluarga lainnya.
BACA JUGA:
Kepala BGN Sudaryono Optimalkan Anggaran Rp240 Trilyun
Kepala BPS menjelaskan, untuk menjaga agar DTSEN tetap mencerminkan kondisi terbaru, pihaknya melakukan pemutakhiran menggunakan data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ground check serta informasi dari masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
DTSEN di bangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian di perkaya dengan berbagai data administrasi dan disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Data tersebut kini menjadi rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran dan evaluasi berbagai program.
Menurutnya, desil bukan daftar otomatis penerima program pemerintah. Penggunaannya tetap bergantung pada tujuan dan ketentuan masing-masing program.
Bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, pengajuan pembaruan dapat di lakukan melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan atau Cek DTSEN.
Meski demikian, pengajuan tersebut tidak otomatis mengubah desil. Informasi yang di sampaikan masyarakat akan menjadi bahan pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
(Bambang Fouristian)



