CIAMIS, FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis Jawa Barat (Jabar), Herdiat Sunarya mendorong perubahan kebiasaan pemberian ucapan selamat dalam bentuk Karangan Bunga (standing flower) di ganti dengan bibit tanaman atau bibit pohon.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/1097-DPRKPLH.03/2026 tentang Penggantian Pemberian Karangan Bunga Menjadi Bibit Tanaman dalam setiap kegiatan seremonial dan acara hari-Hari besar di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:
Pemdes Cibeureum Sambut Positif Penanaman Bawang Putih Polres Ciamis
Surat edaran tersebut di tetapkan pada 19 Agustus 2026 di tujukan kepada Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, pimpinan BUMN/BUMD serta pimpinan instansi vertikal.
Kebijakan tersebut di ambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi volume sampah dari karangan bunga, sekaligus mendorong peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Bupati Ciamis menekankan pentingnya mengubah pola pemberian ucapan selamat agar memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi lingkungan.
“Pemberian ucapan selamat tidak lagi menggunakan karangan bunga. Tapi dalam bentuk bibit tanaman atau bibit pohon,” katanya.
Menurut isi surat edaran, bibit yang di berikan nantinya tidak hanya menjadi simbol ucapan selamat. Tetapi akan di manfaatkan untuk penghijauan.
Bibit tanaman yang di serahkan dalam kegiatan dan acara hari-hari besar akan di data, kemudian di distribusikan untuk di tanam di lokasi-lokasi strategis yang di tentukan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Jenis tanaman yang di sarankan cukup beragam. Di antaranya, bibit pohon Tabebuya, bougenville ungu, pucuk merah, bungur, glodokan lokal dan tanjung.
Tinggi bibit yang di sarankan 50 hingga 100 sentimeter atau menyesuaikan jenis tanaman.
Proses pendataan dan distribusi bibit tersebut nantinya di lakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:
17 Bulan, 17 Negara, Finis 17 Agustus: Kisah Warga Ciamis Jalan Kaki ke Mekkah
“Melalui perubahan pola ini, ucapan selamat di harapkan tidak berhenti sebagai simbol dalam sebuah kegiatan. Tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan melalui penanaman dan penghijauan,” demikian substansi kebijakan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pihak pemberi bibit di minta mencantumkan identitas secara sederhana dan tetap memperhatikan prinsip ramah lingkungan.
Identitas pemberi tidak di anjurkan menggunakan bahan yang sulit terurai.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah Pemkab Ciamis untuk mendorong budaya ramah lingkungan dalam kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.
Setiap pemberian ucapan selamat di harapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbanyak ruang hijau dan mengurangi sampah di Kabupaten Ciamis.
(Mia)



