PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Seorang pria di wilayah hukum Polsek Padaherang Polres Pangandaran Polda Jabar, di amankan setelah di duga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut.
BACA JUGA:
Cekcok Dini Hari Berujung KDRT, Suami Hantam Kepala Istri Pakai Palu di Pangandaran
”Terduga pelaku telah kami amankan. Keluarga korban sudah melaporkan dan sudah membuat laporan di Polsek Padaherang,” kata Yusdiana, Kamis (20/8/2026).
Terkait kondisi korban, Yusdiana menyebut saat ini masih dalam penanganan medis.
”Untuk kondisi korban sampai dengan saat ini masih dalam penanganan medis,” jelasnya.
Informasi yang beredar, korban sempat di rujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban dan terduga pelaku merupakan pasangan suami istri.
”Ini pasangan suami istri di wilayah hukum Polsek Pangandaran,” ujar Yusdiana.
Untuk langkah selanjutnya, Polres Pangandaran melalui Polsek Padaherang telah melakukan pemeriksaan awal.
”Telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan awal ya, pemeriksaan saksi dan tempat kejadian perkara. Seperti itu,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Serentak di 17 Provinsi, Polres Pangandaran Ikut Bergerak Tanam Bawang Putih
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Padaherang.
Sebelumnya, aksi KDRT mengguncang warga Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (19/8/2026) dini hari.
Seorang pria bernama Kurnaevin (22) nekat memukul kepala istrinya, Thania Nurjanah (21), menggunakan palu setelah terlibat pertengkaran hebat.
Kepala Desa Bojongsari, Yaya Sutiawan mengonfirmasi bahwa insiden penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Awalnya cekcok. Mungkin sesaat sebelum kejadian suasananya agak panas. Kemudian cekcok itu dibuntuti tindakan kekerasan,” kata Yaya.
(Sajidin)



