GARUT, FOKUSJabar.id: Ketua Umum (Ketum) Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Holil Aksan Umarzen menyampaikan gagasan agar Tugu Perjuangan di kawasan Alun-alun Limbangan di siapkan sebagai Titik Nol Kabupaten Garut Utara jika nanti telah di tetapkan dan di bentuk secara resmi.
Menurut Holil, gagasan tersebut bukan sekadar menentukan sebuah titik geografis. Melainkan bagian dari upaya menempatkan sejarah Limbangan sebagai salah satu fondasi identitas Kabupaten Garut Utara.
BACA JUGA:
Soal Remisi Warga Binaan Lapas Garut, Bupati Syakur Bilang Begini
“Tugu Perjuangan Alun-alun Limbangan layak menjadi Titik Nol Garut Utara. Syaratnya, status Tanah Kaum Limbangan harus terlebih dahulu di selesaikan dan memiliki kepastian hukum sebagai aset pemerintah daerah,” tegas Dia, Senin (17/8/2026).
Holil menyebut, persoalan tanah Kaum Limbangan tidak boleh di pandang hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan. Pasalnya, kawasan tersebut memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya dan kepentingan publik yang harus di perhatikan dalam proses penataan aset daerah.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melakukan inventarisasi, penelitian dokumen, verifikasi status pertanahan serta penataan administrasi aset secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita tidak boleh mewariskan persoalan aset kepada Kabupaten Garut Utara. Sebelum Garut Utara lahir, persoalan aset strategis di wilayah ini harus sudah di tata dan di selesaikan,” tegas Holil.
Dari Aset Pemkab Garut jadi Aset Garut Utara
Ketum PM Gatra menjelaskan, jika berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan hukum Tanah Kaum Limbangan dapat di tetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Garut, maka aset tersebut perlu di amankan sebagai aset publik yang di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, setelah Kabupaten Garut Utara terbentuk secara resmi, aset yang berada dalam wilayah kewenangan Kabupaten Garut Utara tersebut dapat di tata dan di alihkan/di tetapkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Garut Utara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Bupati Garut Ungkap Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Daerah
“Prinsipnya sederhana, aset publik harus tetap menjadi aset publik. Hari ini menjadi bagian dari aset Pemkab Garut. Dan ketika Garut Utara terbentuk, sepanjang memenuhi ketentuan penyerahan aset daerah, menjadi bagian dari aset Pemkab Garut Utara,” ungkapnya.
Menurut Ketum PM Gatra, keberadaan Tugu Perjuangan mempunyai makna yang jauh lebih besar daripada sekadar sebuah monumen.
Tugu tersebut dapat menjadi simbol kesinambungan sejarah Limbangan dengan masa depan Garut Utara.
Karena itu, jika nanti Garut Utara terbentuk, kawasan Tugu Perjuangan Alun-alun Limbangan dapat di kembangkan sebagai landmark sejarah dan Titik Nol Kabupaten Garut Utara.
“Titik Nol bukan sekadar koordinat. Titik Nol adalah simbol di mulainya perjalanan baru Garut Utara dengan tetap menghormati akar sejarah Limbangan,” imbuhnya.
Karena itu, PM Gatra meminta Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh pemangku kepentingan tidak menunggu sampai Kabupaten Garut Utara terbentuk untuk membicarakan persoalan aset.
Penataan aset harus menjadi bagian dari Grand Design pembentukan Garut Utara. Sehingga ketika DOB terbentuk, pemerintah baru tidak menghadapi persoalan aset yang belum jelas.
“Kita sedang memperjuangkan masa depan daerah. Karena itu, sejak sekarang harus di pikirkan apa yang akan di wariskan kepada Garut Utara? Bukan sengketa, bukan ketidakjelasan aset, tetapi aset publik yang tertib, legal dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Holil.
Limbangan: Akar Sejarah dan Titik Awal Masa Depan
Holil menegaskan, gagasan Titik Nol ini merupakan bagian dari semangat Limbangan Ngadaun Ngora (menghidupkan kembali nilai sejarah dan menjadikannya energi untuk membangun masa depan).
“Limbangan memiliki sejarah panjang. Garut Utara juga memiliki masa depan panjang. Kita ingin keduanya bertemu di satu titik. Tugu Perjuangan Alun-alun Limbangan sebagai simbol sejarah sekaligus Titik Nol Garut Utara,” tutup Holil.
(Bambang Fouristian)



